News / Nasional
Sabtu, 27 September 2025 | 11:02 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • Mayoritas biro perjalanan bermasalah terkait kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji berada di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat hingga Jawa Timur.

  • KPK melakukan pemeriksaan maraton di Jawa Timur karena banyaknya biro perjalanan yang diduga terlibat dan untuk memudahkan pengumpulan bukti.

  • Pemeriksaan di lokasi memungkinkan KPK meminta dokumen langsung dan melakukan penggeledahan jika diperlukan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mayoritas biro perjalanan yang dianggap bermasalah berada di pulau Jawa.

Biro-biro perjalanan itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

KPK diketahui melakukan pemeriksaan secara maraton selama sepekan terhadap biro-biro perjalanan di Jawa Timur yang dianggap bermasalah karena diduga terlibat perkara ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sebaran mayoritas biro perjalanan itu ada di wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur.

“Selain Jatim yang ada sembarannya paling banyak, ya, yang paling banyak itu deket-deketnya di Jawa Barat. Kemudian di Jawa Tengah. Yang (travel agent, red) besar-besar gitu,” kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).

Kemudian, Asep juga menyebut daerah lain seperti Sulawesi Selatan. Meski begitu, dia tidak mengungkapkan jumlah biro perjalanan yang dianggap bermasalah itu.

Banyaknya jumlah biro perjalanan yang perlu diperiksa KPK di sebuah wilayah menjadi latar belakang penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton di Jawa Timur.

“Kalau dipanggil ke sini juga akan tidak efektif kalau misalkan banyak. Di Jatim misalkan, banyak kalau kita panggil ke sini,” tegas Asep.

Selain itu, pemeriksaan langsung di wilayah juga dianggap memudahkan penyidik untuk meminta bukti tambahan kepada para pihak yang diperiksa.

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!

“(Misalkan) ada ini enggak, faktur atau apa, brosur dan lainnya, ‘waduh enggak bawa, pak’, pulang kan jauh,” ujar Asep.

“Tapi kalau didatangi ke sana sekaligus kita bisa minta dokumen-dokumen yang ada disana,” tambah dia.

Tak hanya situ, Asep mengatakan penyidik juga bisa langsung melakukan penggeledahan jika ada kebutuhan.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Ilustrasi haji (Photo by Zawawi Rahim: https://www.pexels.com/photo/people-at-the-kaaba-13294978/)

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More