- KPK menangkap paksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, di wilayah BSD, Banten
- Menas Erwin diduga kuat memberikan suap berupa fasilitas mewah senilai total lebih dari Rp613 juta kepada mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hasbi Hasan
Suara.com - Drama pelarian Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dari jerat hukum akhirnya berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan paksa terhadap Menas Erwin, sosok kunci dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang turut menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Penangkapan ini dilakukan setelah Menas Erwin tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas. Sikap tidak kooperatif ini memaksa tim KPK untuk menjemputnya secara paksa di wilayah BSD, Banten, pada Rabu (24/9/2025).
“Benar, hari ini (Rabu 24/9) penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, mengonfirmasi operasi senyap tersebut.
Langkah tegas KPK ini sebenarnya sudah diisyaratkan sejak 12 Agustus 2025, ketika lembaga antirasuah itu menyatakan akan melakukan upaya paksa. Namun, eksekusinya baru terlaksana lebih dari sebulan kemudian, mengakhiri status Menas Erwin sebagai saksi yang "sulit ditemukan".
Nama Menas Erwin Djohansyah pertama kali mencuat dan menjadi sorotan publik dalam sidang Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023.
Dalam persidangan itu, terungkap aliran dana dan fasilitas mewah yang diduga diberikan Menas kepada Hasbi untuk memuluskan urusan perkara perusahaannya di tingkat Mahkamah Agung.
Jaksa KPK membeberkan serangkaian "hadiah" mewah yang diterima Hasbi Hasan dari Menas Erwin. Rangkaian gratifikasi ini nilainya mencapai ratusan juta rupiah, diberikan dalam bentuk fasilitas penginapan dan apartemen mewah di lokasi-lokasi premium Jakarta.
Tercatat pada 5 April 2021, Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp210.100.000 dari Menas. Tak berhenti di situ, Menas kembali menggelontorkan fasilitas berupa penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total nilai mencapai Rp240.544.400.
Pemberian fasilitas mewah berlanjut pada 21 November 2021, di mana Menas kembali membiayai penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, senilai Rp162.700.000 untuk Hasbi Hasan. Semua fasilitas ini diduga kuat diberikan agar Hasbi mau "mengurus" dan mengintervensi perkara yang melibatkan perusahaan Menas di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji 2023-2024: KPK Usut Biro Perjalanan Daerah, Siapa Saja yang Terlibat?
Penangkapan Menas Erwin ini menjadi pengembangan signifikan dari kasus yang telah menjerat Hasbi Hasan.
Hasbi sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dalam kasus lain, yakni pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Berita Terkait
-
Skandal Kuota Haji 2023-2024: KPK Usut Biro Perjalanan Daerah, Siapa Saja yang Terlibat?
-
KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Kejar 200 Pengemplang Pajak yang Tagihannya Mencapai Rp 60 Triliun
-
DPR Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji
-
Muncul Desakan KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Begini Reaksi Cak Imin
-
Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029