“Nanti kita belum bahas itu, tapi yang pasti dari Kementerian BUMN itu akan dipindahkan ke badan yang baru ini,” tegasnya lebih lanjut.
Latar Belakang Perubahan
Keinginan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola BUMN melahirkn usulan perbuahan ini. Selama ini, kementerian dianggap terlalu ‘berada di dalam’ aktivitas bisnis BUMN sehingga seringkali menimbulkan konflik kepentingan.
Keberadaan lembaga baru ini diharapkan mampu membuat peran regulator jadi lebih objektif dan tidak tumpang tindih dengan fungsi operator yang kini diemban oleh BUMN.
Andre Rosiade selaku Ketua Panja RUU BUMN menegaskan bahwa penghapusan nomenklatur kementerian ini tidak berarti melemahkan fungsi pengawasan, tetapi justru sebaliknya. Lembaga yang baru ini akan lebih fokus pada fungsi regulias, sedangkan urusan operasional murni diserahkan kepada perusahaan.
Perubahan nomenklatur ini juga menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah yang sedang menyiapkan Danantara atau Badan Pengelola Investasi (BPI).
Ke depannya, kepemilikan saham yang mewakili aspek komersial atau saham seri B akan dialihkan ke Danantara, sedangkan kepemilikan saham yang melambangkan kontrol negara atau saham seri A akan tetap berada di lembaga regulator pengganti kementerian BUMN.
Berikut beberapa poin utama hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah mengenai revisi UU BUMN.
- Kementerian BUMN dihapus dan diganti dengan lembaga baru yang nomenklaturnya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden
- Tidak ada rangkap jabatan bagi Menteri atau Wakil Menteri di BUMN, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk mencegah benturan kepentingan antara pejabat negara dengan pengelola bisnis BUMN
- Pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga tetap berada dalam lingkup pengawasan hukum dan etika publik. Pasal yang ingin menghapus status itu dalam draf lama akhirnya tidak digunakan
Kontributor : Rizky Melinda
Baca Juga: Benar Gaji ASN Bakal Naik? Istana dan Menkeu Kompak Beri Jawaban Mengejutkan, Siap-siap Gigit Jari!
Berita Terkait
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
Bukan Lagi Kementerian, DPR dan Pemerintah Sepakat Transformasi BUMN Jadi Badan
-
Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
Kondisi Pelaku Membaik, Polisi Dalami Motif 'Memetic Violence' di Kasus Ledakan SMAN 72
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
-
Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?