-
Biro Pers Istana (BPMI) mencabut kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia yang bertugas di Istana, diduga kuat hanya karena melontarkan pertanyaan mengenai isu dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden.
-
Tindakan Istana ini menuai kritik keras dari organisasi pers nasional (PWI dan Dewan Pers), yang menilai langkah tersebut sebagai penghambatan kemerdekaan pers dan melanggar amanat konstitusi.
-
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjanjikan akan mencari "jalan keluar terbaik" dan meminta BPMI untuk bermusyawarah dengan pihak CNN Indonesia untuk menyelesaikan polemik ini.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 28F UUD 1945.
Munir juga mengingatkan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Hal ini secara langsung menghambat tugas jurnalistik.
Ia bahkan mengingatkan tentang Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
4. Dewan Pers Minta Akses Wartawan Segera Dipulihkan
Dewan Pers juga turut angkat bicara setelah menerima pengaduan resmi terkait kasus ini. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara spesifik, Dewan Pers mengeluarkan empat poin pernyataan, salah satunya adalah meminta Biro Pers Istana segera memberikan penjelasan resmi serta memulihkan akses liputan wartawan tersebut agar dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
5. Dasar Pelarangan Dipertanyakan: Apakah Bertanya Keluar Agenda Dibenarkan?
Kritik utama dari insan pers berpusat pada alasan pencabutan kartu liputan yang konon karena pertanyaan soal MBG dianggap berada di "luar agenda Presiden".
Belakangan, isu pembungkaman juga terus bergulir di sekitaran program MBG.
Baca Juga: Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
Baik PWI maupun Dewan Pers menilai pembatasan pertanyaan dengan alasan seperti itu berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang penting. Mereka mendorong agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG