- Komisi XIII DPR mendesak Menteri Luar Negeri membentuk tim investigasi independen terkait kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.
- Pembentukan tim independen ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Komisi XIII DPR mendesak Menteri HAM mengambil langkah lebih lanjut untuk permintaan permohonon melakukan ekshumasi.
Suara.com - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Menteri Luar Negeri untuk segera membentuk tim investigasi independen terkait kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.
Desakan ini merupakan salah satu dari dua poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan," kata Andreas membacakan kesimpulan RDP.
Pembentukan tim independen ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Keterlibatan keluarga dan pihak terkait dalam tim investigasi ini dianggap krusial untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga mendesak Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengambil langkah lebih lanjut untuk permintaan permohonon melakukan ekshumasi.
"Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," ujarnya.
Desakan untuk melakukan ekshumasi dan penyelidikan ulang secara menyeluruh ini menunjukkan keseriusan Komisi XIII DPR RI dalam menyoroti kasus kematian Arya Daru Pangayunan.
Ekshumasi diharapkan dapat memberikan informasi baru yang lebih akurat mengenai penyebab kematian almarhum, sehingga dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Selain itu, Komisi XIII juga menekankan pentingnya perlindungan bagi keluarga korban selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca Juga: Istri Arya Daru Bantah Isu Selingkuh di Balik Kematian Suami: Soal Kondom, Ini Penjelasannya!
Keluarga Belum Tenang
Sebelumnya, Subaryono, ayah kandung dari diplomat Arya Daru Pangayunan, menyampaikan kegelisahannya terkait kematian sang putra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (30/9/2025).
Dengan nada emosional, Subaryono mengungkapkan bahwa hingga kini, keluarga masih merasa belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai penyebab pasti kematian Arya Daru.
"Belum ada satu keputusan yang jelas apa yang sebenarnya terjadi pada anak kami itu," ujar Subaryono dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa berbagai informasi yang beredar di media massa juga belum mampu memberikan jawaban yang memuaskan bagi keluarga.
Subaryono menceritakan betapa sulitnya mencari keadilan dan kejelasan sebagai orang tua yang tinggal di Yogyakarta.
"Terus terang sebagai orang tua di Yogyakarta, saya tidak tahu harus ke mana saya harus menyampaikan hal itu," katanya.
Berkat arahan dan perkenalan dengan seorang penasihat hukum, keluarga akhirnya menemukan wadah untuk menyampaikan keluh kesah dan mencari bantuan.
Subaryono menjelaskan bahwa penyampaian dari pihak penyidik pada waktu itu pun belum bisa menenangkan keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung