- Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Program Pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen
- Besaran pensiun bulanan dihitung berdasarkan 1% dari dasar pensiun dikalikan setiap bulan masa jabatan
- Selain pensiun bulanan, menteri juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang cair satu kali
Suara.com - Panggung Kementerian Keuangan resmi memiliki nakhoda baru setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik pada 8 September 2025, menandai berakhirnya era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati. Kini, setelah memasuki masa purna tugas, pertanyaan besar yang muncul di benak publik adalah, berapa besaran uang pensiun yang diterima oleh salah satu menteri paling berpengaruh di Indonesia ini?
Sebagai pejabat negara yang telah mengabdi, Sri Mulyani berhak menerima jaminan manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Penyaluran manfaat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi negara atas dedikasinya.
Melalui unggahan resminya pada 29 September 2025, Taspen mengonfirmasi penyaluran manfaat tersebut dan menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan para abdi negara di masa tua.
“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tambah Taspen dalam pernyataan resminya.
Pemberian ini, menurut Taspen, adalah wujud penghormatan atas integritas dan kontribusi Sri Mulyani dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan selama masa jabatannya.
Mengintip Rumus Perhitungan Pensiun Menteri
Besaran uang pensiun yang diterima seorang menteri tidaklah dihitung sembarangan. Aturannya sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980, khususnya pada Pasal 10 dan 11.
Regulasi tersebut menyatakan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun yang besarannya ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Rumus utamanya cukup sederhana: pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.
Baca Juga: Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
Namun, ada batasan yang ditetapkan. Pensiun pokok minimal adalah 6% dan maksimal tidak boleh melebihi 75% dari dasar pensiun.
Untuk mempermudah pemahaman, mari kita buat simulasi sederhana. Misalkan seorang menteri menjabat selama 5 tahun (60 bulan) dengan dasar pensiun Rp 10.000.000. Maka perhitungannya adalah:
Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.
Total pensiun bulanan: 60 bulan x Rp 100.000 = Rp 6.000.000.
Angka Rp 6.000.000 per bulan inilah yang akan diterima. Namun, jika hasil perhitungan melebihi batas maksimal 75%, maka yang akan diterima adalah angka maksimal tersebut. Contohnya, jika dasar pensiun Rp 10.000.000, maka pensiun maksimum yang bisa diterima adalah 75% x Rp 10.000.000 = Rp 7.500.000 per bulan.
Bonus Tunjangan Hari Tua (THT)
Berita Terkait
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Anak Teknik Jadi Menteri Keuangan! Bisa Gak Ya?
-
Sri Mulyani Nostalgia Masa-masa 'Perjuangan' Usai Lepas Jabatan Menteri Keuangan
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Anak Purbaya Bandingkan Kinerja Sri Mulyani Vs Ayahnya: Satu Cekek, Satu Mandiin
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris