News / Nasional
Selasa, 30 September 2025 | 18:00 WIB
Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Instagram/smindrawati)
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Program Pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen
  • Besaran pensiun bulanan dihitung berdasarkan 1% dari dasar pensiun dikalikan setiap bulan masa jabatan
  • Selain pensiun bulanan, menteri juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang cair satu kali

Selain menerima uang pensiun setiap bulan, Sri Mulyani juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT). Berbeda dengan pensiun yang bersifat rutin, THT adalah manfaat yang diberikan hanya satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Perhitungan THT didasarkan pada iuran yang telah dibayarkan selama masa jabatan. Umumnya, THT dihitung dengan mengalikan 3,25% dari gaji pokok yang diterima dengan total masa jabatan yang bersangkutan. Tentu saja, manfaat ini hanya bisa cair jika iuran telah dibayarkan secara rutin.

Load More