News / Nasional
Selasa, 30 September 2025 | 19:05 WIB
Pimpinan DPR menerima perwakilan massa buruh terkait revisi UU Ketenagakerjaan yang baru. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • DPR akan susun UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru.

  • Langkah ini merespons putusan MK dan tuntutan para buruh.

  • Prosesnya akan libatkan partisipasi publik, termasuk serikat pekerja.

Suara.com - Setelah 11 bulan tanpa kejelasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memberikan komitmen serius untuk menyusun undang-undang baru tentang ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil setelah mendapat 'sentilan' keras dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB).

Petinggi Partai Buruh, Said Salahudin, dalam audiensi di DPR, menyatakan kekecewaannya karena sudah 11 bulan berlalu sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa ada progres berarti.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, langsung memberikan jaminan.

Ia menegaskan bahwa DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan UU baru ini.

"DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dasco menambahkan, untuk memastikan transparansi dan kualitas, DPR akan membentuk tim perumus khusus yang melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi, dan pihak pemerintah.

"Jadi mohon maklum seperti UU KUHAP ini kita terus terima partisipasi publik sampai kita dapat rumusan sehingga kita sahkan satu UU yang benar-benar kita harapkan semua," jelas Dasco.

Dalam kesempatan itu, Partai Buruh menyerahkan naskah berisi 17 isu baru untuk dimasukkan dalam pembahasan, termasuk perlindungan bagi kelompok pekerja yang statusnya selama ini belum diakui.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh

Load More