Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]
Baca 10 detik
- Kades Kohod Arsin bersama tiga perangkat desa didakwa melakukan korupsi dengan modus menerbitkan 203 dokumen tanah palsu
- Siasat licik dilakukan dengan mengumpulkan KTP dan KK warga untuk dijadikan sebagai pemilik tanah fiktif
- Dari hasil penjualan lahan fiktif senilai miliaran rupiah, para terdakwa membagi-bagikan uang hasil kejahatan
“Pada Januari 2025, saksi Denny menyerahkan Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin sebagai pembayaran,” tutur Faiq.
Tak berhenti di situ, lahan fiktif tersebut kemudian dialihkan lagi ke PT Intan Agung Makmur dengan nilai fantastis, yakni Rp39,6 miliar. Dari hasil penjualan awal, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga yang namanya dicatut, sementara Rp12,5 miliar sisanya dikuasai oleh Hasbi dan dibagi-bagikan kepada para terdakwa.
“Arsin menerima sekitar Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, dan Septian serta Chandra masing-masing Rp250 juta,” ungkap jaksa.
Kini, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komentar
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang
-
Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Kalah dari Persita Tangerang
-
Persita Tangerang Kalahkan Persib Bandung dengan Skor 2-1
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!