News / Nasional
Rabu, 01 Oktober 2025 | 11:23 WIB
Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]
Baca 10 detik
  • Kades Kohod Arsin bersama tiga perangkat desa didakwa melakukan korupsi dengan modus menerbitkan 203 dokumen tanah palsu
  • Siasat licik dilakukan dengan mengumpulkan KTP dan KK warga untuk dijadikan sebagai pemilik tanah fiktif
  • Dari hasil penjualan lahan fiktif senilai miliaran rupiah, para terdakwa membagi-bagikan uang hasil kejahatan

“Pada Januari 2025, saksi Denny menyerahkan Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin sebagai pembayaran,” tutur Faiq.

Tak berhenti di situ, lahan fiktif tersebut kemudian dialihkan lagi ke PT Intan Agung Makmur dengan nilai fantastis, yakni Rp39,6 miliar. Dari hasil penjualan awal, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga yang namanya dicatut, sementara Rp12,5 miliar sisanya dikuasai oleh Hasbi dan dibagi-bagikan kepada para terdakwa.

“Arsin menerima sekitar Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, dan Septian serta Chandra masing-masing Rp250 juta,” ungkap jaksa.

Kini, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Load More