- Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama Sekretaris Desa dan dua pihak swasta, hari ini (30/9) mulai menjalani sidang perdana di PN Serang
- Para terdakwa diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dengan memalsukan dokumen
- PN Serang telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh Hasanuddin
Suara.com - Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut. Ia tidak sendirian, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua pihak swasta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, turut diseret ke meja hijau.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa (30/9/2025) hari ini itu menjadi puncak dari penyidikan panjang kejaksaan terhadap praktik yang diduga kuat sebagai modus mafia tanah berkedok proyek strategis desa.
Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara keempat terdakwa telah dilimpahkan dan siap untuk disidangkan. Kasus ini terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
“Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," kata Ichwanudin di Kota Serang, Jumat pekan lalu.
Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara besar ini. Hakim Ketua Hasanuddin akan memimpin persidangan, didampingi oleh hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.
“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan,” ujar Ichwanudin sebagaimana diwartakan kantor berita Antara.
Dalam dakwaannya, para terdakwa diduga telah melakukan persekongkolan jahat untuk menguasai lahan pesisir yang menjadi lokasi proyek pagar laut. Modusnya adalah dengan memalsukan serangkaian dokumen tanah krusial.
Dokumen-dokumen lawas seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, hingga surat kesaksian palsu, sengaja dibuat untuk melegalkan klaim atas tanah negara.
Berbekal dokumen bodong tersebut, mereka secara sistematis mengurus penerbitan ratusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Proses ini berjalan mulus sepanjang Desember 2023 hingga November 2024.
Baca Juga: Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
Hasilnya tak main-main. Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhasil diterbitkan. Rinciannya, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan dari dokumen yang sama-sama bermasalah. Skandal ini akhirnya terbongkar dan ditangani oleh kejaksaan hingga dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
Berita Terkait
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!
-
Ungkit Kasus Pagar Laut, Said Didu Samakan Nasib Bobby Nasution dengan Kades Kohod, Kenapa?
-
Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang