- Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama Sekretaris Desa dan dua pihak swasta, hari ini (30/9) mulai menjalani sidang perdana di PN Serang
- Para terdakwa diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dengan memalsukan dokumen
- PN Serang telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh Hasanuddin
Suara.com - Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut. Ia tidak sendirian, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua pihak swasta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, turut diseret ke meja hijau.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa (30/9/2025) hari ini itu menjadi puncak dari penyidikan panjang kejaksaan terhadap praktik yang diduga kuat sebagai modus mafia tanah berkedok proyek strategis desa.
Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara keempat terdakwa telah dilimpahkan dan siap untuk disidangkan. Kasus ini terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
“Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," kata Ichwanudin di Kota Serang, Jumat pekan lalu.
Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara besar ini. Hakim Ketua Hasanuddin akan memimpin persidangan, didampingi oleh hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.
“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan,” ujar Ichwanudin sebagaimana diwartakan kantor berita Antara.
Dalam dakwaannya, para terdakwa diduga telah melakukan persekongkolan jahat untuk menguasai lahan pesisir yang menjadi lokasi proyek pagar laut. Modusnya adalah dengan memalsukan serangkaian dokumen tanah krusial.
Dokumen-dokumen lawas seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, hingga surat kesaksian palsu, sengaja dibuat untuk melegalkan klaim atas tanah negara.
Berbekal dokumen bodong tersebut, mereka secara sistematis mengurus penerbitan ratusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Proses ini berjalan mulus sepanjang Desember 2023 hingga November 2024.
Baca Juga: Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
Hasilnya tak main-main. Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhasil diterbitkan. Rinciannya, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan dari dokumen yang sama-sama bermasalah. Skandal ini akhirnya terbongkar dan ditangani oleh kejaksaan hingga dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
Berita Terkait
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!
-
Ungkit Kasus Pagar Laut, Said Didu Samakan Nasib Bobby Nasution dengan Kades Kohod, Kenapa?
-
Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Jembatan Bailey Lawe Mengkudu Fungsional, Akses Gayo Lues-Aceh Tenggara Kembali Lancar
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
Eros Djarot Ungkap Kisah Geng Banteng, Kedekatan dengan Megawati hingga Taufiq Kiemas
-
Kedaulatan dan Lingkungan Terancam, Tambang Emas di Sangihe Terus Beroperasi
-
KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh
-
Refly Harun Bedah Tulisan 'Somebody Please Help Him' dr. Tifa Soal Sosok Misterius, Sindir Siapa?
-
Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba
-
Bupati Aceh Tamiang Menangis di Hadapan DPR, Minta Jaminan Hidup untuk Warga Korban Banjir