- Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama Sekretaris Desa dan dua pihak swasta, hari ini (30/9) mulai menjalani sidang perdana di PN Serang
- Para terdakwa diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dengan memalsukan dokumen
- PN Serang telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh Hasanuddin
Suara.com - Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut. Ia tidak sendirian, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua pihak swasta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, turut diseret ke meja hijau.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa (30/9/2025) hari ini itu menjadi puncak dari penyidikan panjang kejaksaan terhadap praktik yang diduga kuat sebagai modus mafia tanah berkedok proyek strategis desa.
Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara keempat terdakwa telah dilimpahkan dan siap untuk disidangkan. Kasus ini terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
“Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," kata Ichwanudin di Kota Serang, Jumat pekan lalu.
Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara besar ini. Hakim Ketua Hasanuddin akan memimpin persidangan, didampingi oleh hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.
“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan,” ujar Ichwanudin sebagaimana diwartakan kantor berita Antara.
Dalam dakwaannya, para terdakwa diduga telah melakukan persekongkolan jahat untuk menguasai lahan pesisir yang menjadi lokasi proyek pagar laut. Modusnya adalah dengan memalsukan serangkaian dokumen tanah krusial.
Dokumen-dokumen lawas seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, hingga surat kesaksian palsu, sengaja dibuat untuk melegalkan klaim atas tanah negara.
Berbekal dokumen bodong tersebut, mereka secara sistematis mengurus penerbitan ratusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Proses ini berjalan mulus sepanjang Desember 2023 hingga November 2024.
Baca Juga: Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
Hasilnya tak main-main. Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhasil diterbitkan. Rinciannya, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan dari dokumen yang sama-sama bermasalah. Skandal ini akhirnya terbongkar dan ditangani oleh kejaksaan hingga dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
Berita Terkait
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!
-
Ungkit Kasus Pagar Laut, Said Didu Samakan Nasib Bobby Nasution dengan Kades Kohod, Kenapa?
-
Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI