News / Metropolitan
Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:14 WIB
Polisi menggiring dua pelaku pembuang bayi, yakni pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19) di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (1/10/2025). ANTARA/Risky Syukur
Baca 10 detik
  • Motif utama pasangan ADP dan LNW membuang bayi mereka adalah karena malu
  • Pelaku LNW melahirkan seorang diri dan memotong tali pusar bayinya dengan gunting
  • Setelah membuang bayinya, kedua pelaku tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa

Suara.com - Tabir kelam di balik kasus pembuangan bayi di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya tersingkap. Polisi mengungkap motif yang sungguh tragis dan tak masuk akal dari pasangan kekasih, ADP (26) dan LNW (19), yang tega membuang darah daging mereka sendiri hingga meninggal dunia. Bukan karena himpitan ekonomi, melainkan hanya karena rasa malu.

Bayi malang yang meninggal setelah berjuang hidup selama 39 jam itu merupakan buah dari hubungan gelap kedua pelaku yang tak mendapat restu dari orang tua. Rasa malu inilah yang membutakan hati nurani mereka untuk melakukan tindakan keji tersebut.

"Jadi dua pasangan ini telah melakukan nikah siri, kemudian tidak disetujui oleh orang tuanya. Dengan ada hubungan gelap ini, bayi tersebut dibuang. Motifnya (membuang bayi mereka) malu karena tidak disetujui sama orang tuanya," kata Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Fakta yang lebih mengerikan terungkap dari proses kelahiran sang bayi. Pelaku LNW (19) ternyata melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di dalam kamar indekos ADP di wilayah Kelapa Dua. Dengan tangan sendiri, ia memotong tali pusar bayinya hanya menggunakan sebuah gunting.

Setelah proses persalinan yang serba darurat itu, keduanya kemudian mengambil keputusan fatal. Mereka membungkus bayi mungil itu dan membuangnya di pinggir jalan pada Minggu (21/9) dini hari.

"Setelah melahirkan, mereka buang bayinya di Jalan Kemangisan Utama Raya pada Minggu (21/9) dini hari. Lalu bayi itu ditemukan pukul 07.00 WIB. Kemudian pada Senin (22/9) pukul 22.00 WIB, bayi itu meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis," papar Widodo sebagaimana dilansir Antara.

Setelah lebih dari dua minggu menjadi buron, pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti. Tim kepolisian berhasil menangkap mereka di dua lokasi terpisah pada Selasa (30/9). Anehnya, selama dalam pelarian, keduanya sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda panik atau bersembunyi. Mereka tetap menjalani aktivitas seperti biasa seolah tidak pernah melakukan dosa besar.

"Kalau yang laki-laki itu diamankan di Kebon Jeruk. Kemudian kalau yang perempuan itu diamankan di Kalideres," ujar Widodo. "Jadi, kedua pelaku ini tetap bekerja seperti biasa. Jadi tidak bersembunyi. Jadi kerja seperti biasa."

Kini, ADP dan LNW harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana penelantaran anak.

Baca Juga: Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Penelantaran anak, yaitu pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 dan atau pasal 305 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Widodo.

Sebelumnya, bayi perempuan prematur dengan berat hanya 1,3 kilogram itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah goodie bag hitam di depan Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan. Saat ditemukan, bayi tersebut tak berbusana dengan tali pusar yang hanya ditutupi tisu, menandakan betapa dinginnya hati kedua orang tuanya.

Load More