News / Nasional
Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:04 WIB
ilustrasi petugas haji. (ist)
Baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji 2024 dan menemukan indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji.
  • Sejumlah pimpinan asosiasi penyelenggara haji diperiksa, sementara ada pihak yang mangkir dari panggilan.
  • KPK menyebut pembagian kuota haji tidak sesuai aturan, dari 92:8 persen berubah menjadi 50:50, sehingga membuka celah keuntungan besar bagi agen travel.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan adanya kuota petugas haji yang disalahgunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Hal itu ditemukan KPK melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Rabu (1/10/2025).

“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Adapun yang periksa KPK kemarin ialah Ketua Umum Amphuri Firman M Nur; Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) M. Firman Taufik; Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi; Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro H. Amaluddin; dan Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Lutfhi Abdul Jabbar.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan penyidik juga mendalami keterangan para saksi terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melalui user yang dipegang oleh Asosiasi.

Pihak lain yang juga dipanggil KPK tetapi tak hadir ialah Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba dan Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) Muhammad Farid Aljawi.

Untuk itu, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang dipanggil guna dimintai keterangan untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

“Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegas Budi.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Baca Juga: PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More