-
Koalisi sipil desak jawaban tertulis soal draf RKUHAP.
-
Partisipasi publik dinilai hanya formalitas dan 'semu'.
-
Pengesahan terburu-buru bisa menjadi bencana bagi demokrasi.
Suara.com - Puluhan organisasi masyarakat sipil secara resmi menantang DPR RI, menuntut jawaban transparan atas nasib masukan krusial mereka terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Mereka menilai proses pelibatan publik selama ini hanyalah 'partisipasi semu' dan kini mendesak adanya pertanggungjawaban tertulis.
Surat tuntutan tersebut diserahkan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ke Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (2/10/2025).
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharam, menegaskan bahwa partisipasi publik sejati bukan sekadar formalitas.
“Partisipasi publik bukan sekadar didengar atau right to be heard, tetapi juga harus dipenuhi haknya untuk mendapatkan penjelasan atau right to be explained. Tanpa itu semua ini hanyalah partisipasi semu,” tegas Iqbal.
Koalisi mengungkapkan bahwa 12 poin catatan kritis yang mereka serahkan sebelumnya—menyangkut isu-isu vital seperti pengawasan penyidikan, mekanisme upaya paksa, hingga perlindungan kelompok rentan—belum terakomodasi dalam draf RKUHAP versi terbaru.
Oleh karena itu, mereka kini menuntut jawaban tertulis agar publik bisa menilai secara objektif argumen di balik penolakan masukan tersebut.
"Kami meminta pemerintah dan juga DPR memberikan jawaban secara tertulis. Harapannya, kalau memang ini dijawab, kita ingin mengajak masyarakat untuk menilai sejauh mana DPR dan juga pemerintah apakah mereka mampu memberikan argumentasi jika masukan dari masyarakat sipil itu tidak diterima,” jelas peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Saffah Salisa.
Potensi Bencana Demokrasi
Baca Juga: Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
Di tengah desakan ini, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, memberikan peringatan keras.
Menurutnya, memaksakan pengesahan RKUHAP tanpa perbaikan mendasar hanya akan melahirkan bencana bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Ia menuntut agar proses pembahasan dilakukan secara serius dan tidak terburu-buru demi kepentingan politik sesaat.
“Jadi lagi-lagi kami menegaskan tidak usah buru-buru, tidak perlu tergesa-gesa untuk disahkan. Bahas secara serius dan pastikan bahwa RKUHAP ini lebih baik dan menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi kita semua,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atau RFP mendesak pemerintah untuk membatalkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang saat ini dibahas di DPR.
Menurut mereka, alih-alih mereformasi, draf tersebut justru memperluas wewenang kepolisian menjadi super power dengan kontrol yang minim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok
-
Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja