- SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono dianggap sudah final dan harus dihormati.
- Pengesahan lewat SK Menkum juga dianggap adanya polemik dualime di tubuh PPP.
- Kepemimpinan Mardiono diminta untuk segera berbenah agar PPP bisa kembali lolos ke parlemen
Suara.com - Keputusan pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Muhammad Mardiono dianggap final dan harus dihormati. Pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Pakar DPC PPP Kabupaten Bandung Barat, Samsul Maarif. Menurutnya, adanya penetapan Mardiono sebagai ketum PP lewat SK Menkum bisa menjadi penyelesaian isu dualisme partai.
“Ibarat main sepakbola, pertandingan sudah usai 90 menit, stadion sudah bubar, lampu sudah dimatikan, penonton sudah pulang. Terima hasil yang ada,” katanya dikutip pada Jumat (3/10/2025).
Terkait pengesahan atas kepengurusan baru di PPP, Mardiono diminta secepatya bisa memperbaiki citra partai berlambang Kakbah itu yang kini sedang terpuruk. Dia pun berharap PPP bisa lagi lolos ke parlemen setelah Mardiono disahkan sebagai ketum partai.
"Harapan besar kini menanti kepengurusan baru, yaitu belajar dari kegagalan dengan membuktikan PPP bisa kembali masuk ke Senayan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samsul menyebut adanya perbedaan pandangan di DPW PPP Jabar adalah hal lumrah. Adanya dinamika di internal, para kader akan memproritaskan untuk kepentingan partai.
"Tentu mereka punya alasan tersendiri dan siap dengan segala konsekuensinya. Tapi bagi saya, persoalan sudah selesai," bebernya.
Menkum Santai jika Digugat Kubu Suparmanto
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengeklaim pemerintah tidak pernah cawe-cawe dalam urusan internal partai politik. Pernyataan itu disampaikan Supratman usai mengesahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP, kubu Muhammad Mardiono.
Baca Juga: Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Supratman juga mengakutidak masalah jika SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono yang disahkannya digugat oleh PPP kubu Suparmanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu menyusul kubu Agus Suparmanto menolak SK yang diteken Menkum terkait pengesahan PPP kubu Mardiono.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10).
Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.
Berita Terkait
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Malu-malu Umumkan Jokowi Jadi 'Bapak J', PSI Dicurigai Partai Tertutup: "Aneh Bila Belum Dipublish"
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Keluarga Pahlawan Nasional Akan Hadir Meriahkan Perayaan