News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Sejumlah 12 tokoh menyampaikan amicus curiae dalam persidangan di PN Jaksel pada Jumat (3/10/2025). [Suara.com/M Yasir]
Baca 10 detik
  • 12 tokoh hukum top jadi Amicus Curiae di sidang Nadiem.

  • Mereka bukan bela Nadiem, tapi menggugat sistem penetapan tersangka.

  • Penyidik dinilai kerap salah, praperadilan harus jadi ruang koreksi.

“Kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi standar baru dalam proses praperadilan ke depan. Sehingga setiap langkah penegakan hukum bisa memberikan kepastian dengan menghormati hak hukum pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Natalia.

Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae:

  1. Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007);
  2. Arief T Surowidjojo (Pendiri MTI);
  3. Arsil (Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan);
  4. Betti Alisjahbana (Pegiat Antikorupsi, Juri Bung Hatta Anti Corruption Award);
  5. Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007);
  6. Goenawan Mohamad (Penulis, Pendiri Majalah Tempo);
  7. Hilmar Farid (Aktivis dan Akademisi);
  8. Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001);
  9. Nur Pamudji (Direktur Utama PLN 2011–2014);
  10. Natalia Soebagjo (Pegiat Antikorupsi, Transparency International);
  11. Rahayu Ningsih Hoed (Advokat);
  12. Todung Mulya Lubis (Pendiri ICW).

Load More