- Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengusulkan kebijakan baru pembagian kuota haji per provinsi untuk menyetarakan masa tunggu haji menjadi 26,4 tahun di seluruh Indonesia.
- Tujuannya adalah menciptakan keadilan bagi masyarakat dan memprioritaskan lansia. Sulawesi Selatan disebut sebagai daerah dengan masa tunggu terpanjang saat ini (40 tahun).
Suara.com - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (atau akrab disapa Gus Irfan) mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya keras untuk menciptakan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Upaya ini diwujudkan melalui pengajuan kebijakan pembagian kuota haji per provinsi yang bertujuan menyetarakan masa tunggu keberangkatan haji menjadi 26,4 tahun di seluruh wilayah Indonesia.
Gus Irfan, ditemui usai menghadiri wisuda di UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (4/10/2025), menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk membuat mekanisme penyelenggaraan haji berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana," tegas Gus Irfan, dikutip via Antara.
Prioritas Lansia dan Antrean
Dengan skema pemerataan masa tunggu ini, Gus Irfan meyakini masyarakat akan memperoleh manfaat yang lebih besar dari pelayanan haji.
Kelompok usia lansia, yang saat ini mencapai sekitar tujuh persen dari total pendaftar, juga diupayakan untuk mendapatkan prioritas dalam kebijakan baru ini.
Gus Irfan juga menyinggung kondisi masa tunggu haji saat ini yang sangat timpang antarprovinsi. Ia menyebut daerah dengan masa tunggu keberangkatan paling panjang adalah di wilayah Indonesia bagian Timur.
"Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan 40 tahun. Kalau yang untuk Jawa Timur masih sekitar 30 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi
Menunggu Persetujuan DPR RI
Kebijakan pemerataan masa tunggu ibadah haji ini telah diajukan kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah pimpinan Gus Irfan kini masih menunggu persetujuan dari lembaga legislatif agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.
Gus Irfan menambahkan, sebenarnya ada metode lain yang bisa digunakan untuk memangkas antrean, yaitu menggunakan metode campuran (sebagian antrean, sebagian berdasarkan jumlah penduduk).
Namun, metode tersebut dinilai belum mencerminkan keadilan sesungguhnya bagi masyarakat, sehingga opsi pemerataan masa tunggu menjadi pilihan utama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi