- Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengusulkan kebijakan baru pembagian kuota haji per provinsi untuk menyetarakan masa tunggu haji menjadi 26,4 tahun di seluruh Indonesia.
- Tujuannya adalah menciptakan keadilan bagi masyarakat dan memprioritaskan lansia. Sulawesi Selatan disebut sebagai daerah dengan masa tunggu terpanjang saat ini (40 tahun).
Suara.com - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (atau akrab disapa Gus Irfan) mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya keras untuk menciptakan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Upaya ini diwujudkan melalui pengajuan kebijakan pembagian kuota haji per provinsi yang bertujuan menyetarakan masa tunggu keberangkatan haji menjadi 26,4 tahun di seluruh wilayah Indonesia.
Gus Irfan, ditemui usai menghadiri wisuda di UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (4/10/2025), menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk membuat mekanisme penyelenggaraan haji berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana," tegas Gus Irfan, dikutip via Antara.
Prioritas Lansia dan Antrean
Dengan skema pemerataan masa tunggu ini, Gus Irfan meyakini masyarakat akan memperoleh manfaat yang lebih besar dari pelayanan haji.
Kelompok usia lansia, yang saat ini mencapai sekitar tujuh persen dari total pendaftar, juga diupayakan untuk mendapatkan prioritas dalam kebijakan baru ini.
Gus Irfan juga menyinggung kondisi masa tunggu haji saat ini yang sangat timpang antarprovinsi. Ia menyebut daerah dengan masa tunggu keberangkatan paling panjang adalah di wilayah Indonesia bagian Timur.
"Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan 40 tahun. Kalau yang untuk Jawa Timur masih sekitar 30 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi
Menunggu Persetujuan DPR RI
Kebijakan pemerataan masa tunggu ibadah haji ini telah diajukan kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah pimpinan Gus Irfan kini masih menunggu persetujuan dari lembaga legislatif agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.
Gus Irfan menambahkan, sebenarnya ada metode lain yang bisa digunakan untuk memangkas antrean, yaitu menggunakan metode campuran (sebagian antrean, sebagian berdasarkan jumlah penduduk).
Namun, metode tersebut dinilai belum mencerminkan keadilan sesungguhnya bagi masyarakat, sehingga opsi pemerataan masa tunggu menjadi pilihan utama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik