- Setyo mengatakan keputusan pemanggilan saksi itu menjadi kewenangan dari Direktur Penyidikan.
- Penyidik KPK pasti telah menyusun waktu yang sesuai dengan kebutuhan penanganan kasus.
- Seluruh transaksi keuangan keluarga Ridwan Kamil saat ini masih di bawah pengawasan KPK.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan pihaknya belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga saat ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
Ia menyampaikan kalau keputusan pemanggilan saksi itu menjadi kewenangan dari Direktur Penyidikan.
Kendati begitu, dia memastikan kalau Ridwan Kamil pasti akan dipanggil ke KPK untuk jalani pemeriksaan.
"Nanti pasti akan diperiksa, tapi sekali lagi, pemeriksaan pemanggilan itu kan kewenangannya ada di penyidik, ada di direktur penyidikan," kata Setyo ditemui seusai acara di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Namun saat ini, Setyo belum bisa memastikan waktu pemeriksaan untuk Ridwan Kamil. Dia memastikan kalau penyidik pasti telah menyusun waktu yang sesuai dengan kebutuhan penanganan kasus.
"Sekali lagi (jadwal pemanggilan) ya relatif lah itu, maksudnya waktunya tinggal disesuaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menelusuri dan memeriksa seluruh transaksi keuangan Ridwan Kamil beserta keluarganya.
Langkah itu diambil untuk membuntuti jejak aliran dana yang diduga diterima Ridwan Kamil dari hasil korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa penyisiran rekening ini tidak hanya berhenti pada Ridwan Kamil seorang.
Baca Juga: Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
Seluruh transaksi keuangan keluarga Ridwan Kamil saat ini masih di bawah pengawasan KPK.
"Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip pada Kamis (2/10/2025).
"Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya," katanya menambahkan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil sejak beberapa bulan lalu. Namun sejak itu belum dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
Berita Terkait
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak