News / Nasional
Senin, 06 Oktober 2025 | 15:31 WIB
Ilustrasi korupsi kuota haji. KPK memastikan penetapan tersangka korupsi haji tinggal menunggu waktu. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kuota haji diubah ilegal dari 92:8 menjadi 50:50.

  • Kerugian negara tembus Rp1 triliun, 400 travel terlibat.

  • Puluhan miliar dikembalikan, tersangka segera diumumkan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar modus operandi di balik mega skandal korupsi haji di Kementerian Agama.

Lembaga antirasuah tersebut mengungkit pembagian kuota tambahan 20.000 yang secara ilegal diubah dari porsi 92:8 menjadi 50:50.

Hal itu yang ditaksir menjadikan negara alami kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan KPK tersebut sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR.

Menurut aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat porsi 8 persen, sementara 92 persen adalah hak jemaah haji reguler yang antreannya sangat panjang.

Namun, kuota tambahan dari Arab Saudi justru dibagi rata, sebuah langkah yang dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Skala korupsi ini diperkirakan sangat luas, bahkan telah menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menduga ada sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pusaran rasuah ini.

Di tengah penyidikan, KPK juga mengonfirmasi adanya pengembalian uang dalam jumlah signifikan.

"KPK telah menerima pengembalian uang dari biro maupun asosiasi perjalanan haji hingga puluhan miliar rupiah," kata Kepala KPK Setyo Budiyanto.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar

Ia menegaskan KPK akan terus mengejar aset hasil kejahatan.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.

Tersangka Segera Diumumkan

Dengan skala sebesar ini, publik terus menanti siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Menjawab hal tersebut, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pengumuman resmi hanya tinggal menunggu kelengkapan administrasi penyidikan.

“Masalah waktu saja ya. Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Senin (6/10/2025).

Load More