-
Kuota haji diubah ilegal dari 92:8 menjadi 50:50.
-
Kerugian negara tembus Rp1 triliun, 400 travel terlibat.
-
Puluhan miliar dikembalikan, tersangka segera diumumkan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar modus operandi di balik mega skandal korupsi haji di Kementerian Agama.
Lembaga antirasuah tersebut mengungkit pembagian kuota tambahan 20.000 yang secara ilegal diubah dari porsi 92:8 menjadi 50:50.
Hal itu yang ditaksir menjadikan negara alami kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan KPK tersebut sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR.
Menurut aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat porsi 8 persen, sementara 92 persen adalah hak jemaah haji reguler yang antreannya sangat panjang.
Namun, kuota tambahan dari Arab Saudi justru dibagi rata, sebuah langkah yang dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Skala korupsi ini diperkirakan sangat luas, bahkan telah menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK menduga ada sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pusaran rasuah ini.
Di tengah penyidikan, KPK juga mengonfirmasi adanya pengembalian uang dalam jumlah signifikan.
"KPK telah menerima pengembalian uang dari biro maupun asosiasi perjalanan haji hingga puluhan miliar rupiah," kata Kepala KPK Setyo Budiyanto.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
Ia menegaskan KPK akan terus mengejar aset hasil kejahatan.
“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.
Tersangka Segera Diumumkan
Dengan skala sebesar ini, publik terus menanti siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menjawab hal tersebut, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pengumuman resmi hanya tinggal menunggu kelengkapan administrasi penyidikan.
“Masalah waktu saja ya. Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Senin (6/10/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF