-
Kuota haji diubah ilegal dari 92:8 menjadi 50:50.
-
Kerugian negara tembus Rp1 triliun, 400 travel terlibat.
-
Puluhan miliar dikembalikan, tersangka segera diumumkan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar modus operandi di balik mega skandal korupsi haji di Kementerian Agama.
Lembaga antirasuah tersebut mengungkit pembagian kuota tambahan 20.000 yang secara ilegal diubah dari porsi 92:8 menjadi 50:50.
Hal itu yang ditaksir menjadikan negara alami kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan KPK tersebut sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR.
Menurut aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat porsi 8 persen, sementara 92 persen adalah hak jemaah haji reguler yang antreannya sangat panjang.
Namun, kuota tambahan dari Arab Saudi justru dibagi rata, sebuah langkah yang dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Skala korupsi ini diperkirakan sangat luas, bahkan telah menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK menduga ada sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pusaran rasuah ini.
Di tengah penyidikan, KPK juga mengonfirmasi adanya pengembalian uang dalam jumlah signifikan.
"KPK telah menerima pengembalian uang dari biro maupun asosiasi perjalanan haji hingga puluhan miliar rupiah," kata Kepala KPK Setyo Budiyanto.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
Ia menegaskan KPK akan terus mengejar aset hasil kejahatan.
“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.
Tersangka Segera Diumumkan
Dengan skala sebesar ini, publik terus menanti siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menjawab hal tersebut, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pengumuman resmi hanya tinggal menunggu kelengkapan administrasi penyidikan.
“Masalah waktu saja ya. Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Senin (6/10/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi