- Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal, secara resmi membatalkan tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun dalam proses mediasi di PN Jakarta Pusat
- Perdamaian ditawarkan dengan dua syarat utama: Gibran dan KPU harus meminta maaf kepada bangsa Indonesia, dan Gibran harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden
- Proses mediasi akan berlanjut pada 13 Oktober 2025 untuk mendengar respons dari pihak Gibran dan KPU
Suara.com - Proses hukum gugatan perdata terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil langkah tak terduga. Dalam proses mediasi terbaru, pihak penggugat, Subhan Palal, secara dramatis menarik tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun dan membuka pintu perdamaian dengan syarat yang jauh lebih politis dan tajam.
Subhan kini tidak lagi mempersoalkan ganti rugi materiil, melainkan menuntut pertanggungjawaban moral dan jabatan dari Gibran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Syarat damai yang diajukan hanya dua, yakni permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan pengunduran diri Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Gugatan ini berakar dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU. Subhan menilai ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang tidak terpenuhi oleh Gibran, khususnya terkait riwayat pendidikannya.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney (2004-2007), yang keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Aspek yang menjadi inti permasalahan bagi Subhan bukanlah soal kelulusan, melainkan keabsahan penggunaan ijazah tersebut sebagai syarat formal pencalonan.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Tawaran damai dengan syarat mundur ini ditegaskan Subhan sebagai langkah yang lebih penting daripada kompensasi finansial. Menurutnya, integritas kepemimpinan nasional jauh lebih berharga.
Baca Juga: Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tegas Subhan.
Ia menambahkan bahwa kesejahteraan rakyat dan pemimpin yang tidak memiliki cacat hukum adalah prioritas utama.
“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.
Proses mediasi ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari pihak Gibran dan KPU selaku tergugat terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Subhan.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Evaluasi Tanpa Jeda: Sikap Nekat Pemerintah soal MBG
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak