Suara.com - Belum lama ini, 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk mengemukakan pendapat hukum berupa amicus curiae pada sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pihak Kejaksaan Agung menanggapi pengajuan 12 tokoh anti korupsi tersebut. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengungkapkan bahwa amicus curiae sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apa itu Amicus Curiae?
Adanya 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nakiem Makarim, membuat publik bertanya-tanya tentang defisini tersebut.
Amicus curiae adalah pihak ketiga independen yang memberikan pandangan hukum kepada pengadilan terhadap suatu perkara. Tujuannya membantu hakim memutuskan perkara lebih objektif, tidak memihak penggugat atau tergugat.
Jadi, bukan bertujuan untuk memenangkan maupun mengalahkan permohonan praperadilan tergugat, melainkan hasilnya lebih fair saja.
Jika dijabarkan secara rinci, ada beberapa fungsi tertentu yang berkaitan dengan adanya amicus curiae. Di antaranya memberikan pandangan hukum maupun informasi yang tidak ditunjukkan oleh pihak berperkara, menawarkan opsi perspektif objektif untuk tercapainya keadilan, serta membantu hakim dalam mempertimbangkan aspek-aspek penting berkaitan peradilan adil.
Sedangkan tujuan amicus curiae terdiri dari tiga elemen penting, yaitu berpegang teguh pada prinsip fair trial, mengkoreksi praperadilan, dan memberi solusi terhadap beban pembuktian.
Selain itu, saat mengajukan amicus curiae, harus ada beberapa pihak yang terlibat. Supaya pelaksanaannya mampu menerapkan prinsip objektif, menegakkan keadilan sebenar-benarnya.
Baca Juga: Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
Pihak tersebut kalau dalam kasus ini berupa 12 tokoh penggagas dan dokumen amicus curiae yang diajukan saat persidangan tiba.
Sebagai tambahan informasi, tindakan mengajukan amicus curiae bukan ditujukan untuk kasus Nadiem Makarim saja. Namun, sebagai pendorong proses praperadilan yang lebih umum.
Siapa Nama 12 Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae?
12 tokoh antikorupsi akan mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae, yang disampaikan secara langsung pada sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dari 12 tokoh yang tergabung, terdapat beberapa nama tokoh populer seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim, ada dua perwakilan yang menyampaikan amicus, antara lain peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil dan Pegiat Antikorupsi Natalia Soebagjo. Sedangkan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026