Suara.com - Belum lama ini, 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk mengemukakan pendapat hukum berupa amicus curiae pada sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pihak Kejaksaan Agung menanggapi pengajuan 12 tokoh anti korupsi tersebut. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengungkapkan bahwa amicus curiae sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apa itu Amicus Curiae?
Adanya 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nakiem Makarim, membuat publik bertanya-tanya tentang defisini tersebut.
Amicus curiae adalah pihak ketiga independen yang memberikan pandangan hukum kepada pengadilan terhadap suatu perkara. Tujuannya membantu hakim memutuskan perkara lebih objektif, tidak memihak penggugat atau tergugat.
Jadi, bukan bertujuan untuk memenangkan maupun mengalahkan permohonan praperadilan tergugat, melainkan hasilnya lebih fair saja.
Jika dijabarkan secara rinci, ada beberapa fungsi tertentu yang berkaitan dengan adanya amicus curiae. Di antaranya memberikan pandangan hukum maupun informasi yang tidak ditunjukkan oleh pihak berperkara, menawarkan opsi perspektif objektif untuk tercapainya keadilan, serta membantu hakim dalam mempertimbangkan aspek-aspek penting berkaitan peradilan adil.
Sedangkan tujuan amicus curiae terdiri dari tiga elemen penting, yaitu berpegang teguh pada prinsip fair trial, mengkoreksi praperadilan, dan memberi solusi terhadap beban pembuktian.
Selain itu, saat mengajukan amicus curiae, harus ada beberapa pihak yang terlibat. Supaya pelaksanaannya mampu menerapkan prinsip objektif, menegakkan keadilan sebenar-benarnya.
Baca Juga: Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
Pihak tersebut kalau dalam kasus ini berupa 12 tokoh penggagas dan dokumen amicus curiae yang diajukan saat persidangan tiba.
Sebagai tambahan informasi, tindakan mengajukan amicus curiae bukan ditujukan untuk kasus Nadiem Makarim saja. Namun, sebagai pendorong proses praperadilan yang lebih umum.
Siapa Nama 12 Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae?
12 tokoh antikorupsi akan mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae, yang disampaikan secara langsung pada sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dari 12 tokoh yang tergabung, terdapat beberapa nama tokoh populer seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim, ada dua perwakilan yang menyampaikan amicus, antara lain peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil dan Pegiat Antikorupsi Natalia Soebagjo. Sedangkan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional