- Firdaus Oiwobo, melalui pengacaranya Deolipa Yumara, meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus untuk mengklarifikasi status hukumnya
- Langkah ini dipicu oleh unggahan media sosial pengacara Hotman Paris yang menyatakan Firdaus dan Razman Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka
- Firdaus Oiwobo mengaku telah meminta maaf sebanyak delapan kali kepada publik, PN Jakut, dan Mahkamah Agung
Suara.com - Perseteruan panas di dunia advokat kembali memanas. Pengacara Muhamad Firdaus Oiwobo, yang dikenal dengan aksi kontroversialnya menaiki meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), kini mengambil langkah perlawanan.
Ia secara resmi meminta Bareskrim Polri untuk menggelar perkara khusus setelah rivalnya, Hotman Paris Hutapea, mengumumkan status tersangkanya di media sosial.
Firdaus, yang dilaporkan bersama rekannya Razman Arif Nasution, merasa penetapan tersangka yang diumumkan Hotman telah mendahului kewenangan aparat kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia menuntut kejelasan hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Kita ingin mengadakan permohonan, gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan oleh PN Utara. Kenapa akhirnya kita kemari? karena beberapa saat waktu yang kemarin, Bang Hotman Paris menyampaikan di medsos ada dua yang sudah menjadi tersangka. Salah satunya, diduga adalah Bang Razman, yang kedua adalah Bang Firdaus, karena ada kode yang naik meja," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip Senin (6/10/2025).
Deolipa menegaskan, gelar perkara ini krusial untuk memastikan kebenaran status hukum kliennya, serta untuk mengetahui secara detail pasal apa yang disangkakan dan apakah unsur pidananya terpenuhi.
Di sisi lain, Firdaus Oiwobo secara pribadi meluapkan kekecewaannya terhadap manuver Hotman Paris. Ia menilai pernyataan Hotman sangat tendensius dan melangkahi Bareskrim Polri.
Firdaus menekankan bahwa aksinya di persidangan murni dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Razman Nasution, yang saat itu menjadi terdakwa dalam kasus melawan Hotman.
Meski melawan, Firdaus juga menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengaku telah berulang kali meminta maaf kepada berbagai pihak atas insiden naik meja tersebut, dengan harapan kasus ini tidak berujung pada pemenjaraan.
"Saya sudah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Mahkamah Agung sebanyak delapan kali," ungkap Firdaus.
Baca Juga: Firdaus Oiwobo Ejek Hotman Paris Cuma Menang Harta: Otak Menangan Saya
Kasus ini bermula ketika Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, melaporkan Firdaus Oiwobo, Razman Nasution, dan beberapa orang lainnya ke Bareskrim Polri. Laporan dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menuduh mereka melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap badan hukum, dan membuat gaduh dalam persidangan.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, pada 11 Februari 2025.
Hingga kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Dittipidum Bareskrim Polri, yang berarti penyidik telah menemukan adanya unsur pidana. Namun, belum ada pengumuman resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka, yang membuat klaim Hotman Paris di media sosial menjadi pusat kontroversi baru.
Berita Terkait
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
Firdaus Oiwobo Ejek Hotman Paris Cuma Menang Harta: Otak Menangan Saya
-
Belum Ada Tersangka di Kasus Kegaduhan PN Jakut, Hotman Paris Dianggap Sebar Hoaks
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional