- Seluruh SPPG diwajibkan memiliki SLHS sebelum menyalurkan MBG, baik yang sudah beroperasi maupun yang baru ditetapkan.
- Pemeriksaan mencakup sanitasi dapur, kebersihan alat masak, perilaku penjamah pangan, serta uji sampel makanan di laboratorium.
- Sertifikasi ini menjadi jaminan mutu dan keamanan pangan, memastikan makanan MBG tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat memperketat pengawasan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum menyalurkan makanan kepada penerima manfaat.
Langkah ini muncul tak lama setelah mencuatnya sejumlah kasus keracunan yang menimpa siswa peserta program MBG di beberapa daerah. Pemerintah menegaskan, keamanan pangan kini menjadi perhatian utama selain kandungan gizi.
"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," kata Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit drg. Murti Utami, dalam keterangannya, ditulis Rabu (8/10/2025).
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala kantor SPPG di seluruh Indonesia itu, Kemenkes memberikan waktu satu bulan bagi dapur yang sudah beroperasi untuk mengurus sertifikat.
Sementara bagi satuan pelayanan yang baru ditetapkan setelah surat edaran berlaku, kewajiban memiliki SLHS berlaku maksimal satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat ini akan diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan di laboratorium.
Murti Utami menyampaikan kalau dinas kesehatan bersama Puskesmas yang akan turun langsung memeriksa kondisi dapur dan proses penyajian makanan di setiap SPPG. Pemeriksaan mencakup sanitasi air, kebersihan peralatan masak, dan perilaku penjamah pangan.
Salah satu syarat utama, para penjamah pangan wajib telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji dan memiliki sertifikat pelatihan.
"Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium,” ucapnya.
Baca Juga: Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Kemenkes menekankan bahwa percepatan penerbitan sertifikat bukan berarti menurunkan standar. Sertifikasi justru diharapkan menjadi jaminan mutu bagi dapur penyedia makanan MBG, sekaligus bentuk tanggung jawab negara terhadap kesehatan penerima program.
"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka