- Seluruh SPPG diwajibkan memiliki SLHS sebelum menyalurkan MBG, baik yang sudah beroperasi maupun yang baru ditetapkan.
- Pemeriksaan mencakup sanitasi dapur, kebersihan alat masak, perilaku penjamah pangan, serta uji sampel makanan di laboratorium.
- Sertifikasi ini menjadi jaminan mutu dan keamanan pangan, memastikan makanan MBG tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat memperketat pengawasan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum menyalurkan makanan kepada penerima manfaat.
Langkah ini muncul tak lama setelah mencuatnya sejumlah kasus keracunan yang menimpa siswa peserta program MBG di beberapa daerah. Pemerintah menegaskan, keamanan pangan kini menjadi perhatian utama selain kandungan gizi.
"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," kata Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit drg. Murti Utami, dalam keterangannya, ditulis Rabu (8/10/2025).
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala kantor SPPG di seluruh Indonesia itu, Kemenkes memberikan waktu satu bulan bagi dapur yang sudah beroperasi untuk mengurus sertifikat.
Sementara bagi satuan pelayanan yang baru ditetapkan setelah surat edaran berlaku, kewajiban memiliki SLHS berlaku maksimal satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat ini akan diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan di laboratorium.
Murti Utami menyampaikan kalau dinas kesehatan bersama Puskesmas yang akan turun langsung memeriksa kondisi dapur dan proses penyajian makanan di setiap SPPG. Pemeriksaan mencakup sanitasi air, kebersihan peralatan masak, dan perilaku penjamah pangan.
Salah satu syarat utama, para penjamah pangan wajib telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji dan memiliki sertifikat pelatihan.
"Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium,” ucapnya.
Baca Juga: Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Kemenkes menekankan bahwa percepatan penerbitan sertifikat bukan berarti menurunkan standar. Sertifikasi justru diharapkan menjadi jaminan mutu bagi dapur penyedia makanan MBG, sekaligus bentuk tanggung jawab negara terhadap kesehatan penerima program.
"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari