Suara.com - Isu mengenai kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, kembali menegaskan perlunya penerapan sistem single salary atau sistem gaji tunggal bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Wacana ini sebenarnya bukan hal baru. Korpri sudah lebih dari satu dekade memperjuangkan agar sistem penggajian PNS diubah menjadi lebih sederhana, transparan, sekaligus adil. Namun, hingga kini, skema penggajian yang berlaku masih memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, PNS menerima gaji pokok dengan tambahan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan daerah.
Namun, saat pensiun, yang dihitung hanya gaji pokok, sedangkan tunjangan tidak masuk dalam komponen perhitungan.
Akibatnya, banyak PNS, terutama yang berada di golongan I dan II, menerima manfaat pensiun dengan jumlah yang relatif kecil. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan pengabdian puluhan tahun mereka pada negara.
Sistem Single Salary PNS
Sistem single salary hadir untuk menjawab persoalan tersebut. Dengan skema ini, seluruh komponen gaji dan tunjangan akan digabung menjadi satu kesatuan. Total penghasilan yang diterima ASN selama aktif bekerja akan menjadi dasar perhitungan pensiun, dengan formula sekitar 75 persen dari total gaji menyeluruh.
Zudan menekankan, mekanisme ini jauh lebih sederhana dibandingkan sistem lama, sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan yang lebih baik bagi ASN, terutama setelah mereka memasuki masa purnabakti.
Dalam Rakernas Korpri 2025, Zudan secara terbuka mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan ASN dengan segera menetapkan single salary system.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
Ia menilai, sudah saatnya negara hadir bukan hanya dengan menuntut ASN bekerja profesional, berintegritas, dan mendukung agenda reformasi birokrasi, tetapi juga dengan memastikan sistem penggajian dan kesejahteraan mereka terjamin.
Termasuk di dalamnya soal TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di daerah yang kerap bermasalah karena tidak rutin dibayarkan.
Menurut Zudan, langkah ini juga akan memperbaiki iklim birokrasi secara menyeluruh. Zudan menegaskan reformasi birokrasi tidak cukup hanya berbicara soal integritas dan profesionalitas ASN, tetapi juga harus menyentuh aspek kesejahteraan, manajemen karier, hingga perlindungan hukum bagi pegawai.
Fakta yang diangkat Zudan cukup memprihatinkan. Banyak ASN yang setelah puluhan tahun bekerja, justru masih terbebani cicilan atau biaya hidup yang berat ketika memasuki masa pensiun. Hal ini terjadi karena manfaat pensiun yang mereka terima terlalu rendah, jauh dari cukup untuk menopang kebutuhan keluarga.
Fenomena ini terutama dirasakan oleh ASN di golongan bawah. Sementara ASN di golongan atas memang mendapatkan tunjangan lebih besar selama aktif bekerja, tetapi tetap menghadapi masalah serupa ketika pensiun karena tunjangan itu tidak masuk hitungan.
Dengan single salary, diharapkan seluruh ASN memiliki jaminan kesejahteraan yang lebih baik di masa tua. Bukan hanya untuk meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian mereka.
Berita Terkait
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya Tuding TKD Jadi Ajang Penyelewengan, Para Gubernur Teriak: Bikin Repot!
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Peradi SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
5 Poin Mengejutkan dari Rapor Akhir KTT Iklim COP30: Apa Saja yang Disepakati?
-
Tetapkan 3 Titik Berat Pengamanan, Menhan Sjafrie Ungkap Strategi 'Smart Approach' di Papua
-
Cak Imin Bicara soal Isu Pemakzulan di PBNU Usai Rapat, Nusron Wahid: Doakan Badai Cepat Berlalu
-
Tangisan Rindu pada Kakek Berujung Maut, Alvaro Tewas Disumpal Handuk oleh Ayah Tiri
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya Menguat, Begini Reaksi Nusron Wahid Soal Polemik Internal PBNU
-
PDIP Lawan Politik Uang, Hasto Kristiyanto: Gerakkan Anak Muda dan Bangun Visi Samudra
-
Lima Petani Pino Raya Luka Berat Diduga Ditembak Keamanan Perusahaan Sawit! Begini Kronologinya
-
Ayah Tiri Dalang di Balik Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Pesanggrahan, Ternyata ini Motifnya
-
Benarkan Alex Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel: Lebih Jelasnya Nanti Malam