News / Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Sidang praperadilan Nadiem Makarim menghadirkan saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/10/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Saksi ahli Kejagung justru perkuat argumen kubu Nadiem.

  • Kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi.

  • Kubu Nadiem sebut tak ada pertanyaan soal kerugian negara di BAP.

Jika dipaksakan, hal itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Load More