- Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21) adalah Heryanto (27), yang merupakan rekan kerja korban di Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang
- Motif pelaku adalah desakan kebutuhan finansial, yang membuatnya nekat mencekik korban hingga tewas, menyetubuhinya
- Kasus ini dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan berada di wilayah hukum Polres Purwakarta
Suara.com - Misteri penemuan jenazah perempuan yang mengambang di Sungai Citarum, Karawang, akhirnya terkuak. Korban, yang diidentifikasi sebagai Dina Oktaviani (21), ternyata adalah seorang karyawati Alfamart yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan sadis oleh rekan kerjanya sendiri.
Pelaku, Heryanto (27), ditangkap oleh Satreskrim Polres Karawang di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, wilayah Purwakarta. Penangkapan ini dilakukan hanya sehari setelah jasad Dina ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penemuan jenazah pada Selasa (7/10).
"Aksi pembunuhan itu terungkap setelah pada Selasa (7/10) ditemukan jenazah yang mengambang di Sungai Citarum wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jabar," ujar Fiki di Karawang, Kamis (9/10/2025).
Penyelidikan intensif segera dilakukan untuk mengungkap identitas korban dan pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata jenazah yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum itu adalah seorang perempuan bernama Dina Oktaviani," ujarnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Kerja cepat aparat kepolisian berhasil mengendus jejak pelaku yang tak lain adalah Heryanto, teman kerja korban.
"Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan," kata Fiki.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut didasari oleh desakan kebutuhan finansial. Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membeberkan kronologi mengerikan yang dilakukan Heryanto. Pelaku terlebih dahulu mengajak korban ke rumahnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Karena COD Mobil di Jambi, Dunia Serba Cepat Emang Ngeri
"Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia," ungkap Cep Wildan.
Tidak berhenti di situ, nafsu bejat pelaku berlanjut.
"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan ponsel," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meskipun penangkapan dilakukan oleh Polres Karawang, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
"Pihak kepolisian dari Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta," jelas Cep Wildan.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Karena COD Mobil di Jambi, Dunia Serba Cepat Emang Ngeri
-
Fakta Baru Pembunuhan Karyawati Minimarket Dina Oktaviani: Pelaku Jual Perhiasan Korban Rp4 Juta
-
Pengakuan Heryanto Cekik Mati Dina Oktaviani: Dari Curhat, Berakhir karena Tergiur Motor dan HP
-
Laku Keji Heryanto Cekik Dina Oktaviani hingga Tewas, Lalu Jasadnya Disetubuhi, Harta Dirampas
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Dicekik Atasan, Jasad Dibuang dalam Kardus
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja