- Pemerintah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.
- Pendaftaran dibuka pada 14–16 Oktober 2025 dan proses seleksi akan berlangsung selama tiga bulan dengan berbagai tahapan uji kompetensi dan integritas.
- Pemerintah menegaskan seleksi dilakukan secara transparan dan mengajak publik ikut mengawasi agar berjalan bersih dan akuntabel.
Suara.com - Pemerintah telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031. Pembentukan pansel itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 untuk BPJS Kesehatan dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Pembentukan Pansel dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2021–2026 yang habis pada 19 Februari 2026. Pemerintah memastikan proses pergantian pimpinan dua lembaga jaminan sosial terbesar di Indonesia itu berjalan tanpa kekosongan jabatan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 diatur bahwa setiap Pansel terdiri dari tujuh orang, dengan komposisi dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat.
Untuk BPJS Kesehatan, unsur pemerintah diwakili oleh Kementerian Kesehatan melalui anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Kementerian Keuangan. Sementara itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan, unsur pemerintah berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.
Adapun unsur masyarakat diisi oleh tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, asuransi, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, atau hukum.
Ketua Pansel BPJS Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan kalau pendaftaran seleksi calon Dewas dan Direksi BPJS dibuka pada 14–16 Oktober 2025.
Proses seleksi akan berlangsung selama sekitar tiga bulan, meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (termasuk pemaparan visi & misi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara), serta tes kesehatan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara terbuka, profesional, dan berbasis merit. BPJS Kesehatan membutuhkan figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi untuk membawa lembaga ini semakin kuat melayani masyarakat,” kata Kunta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sementara Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan keyakinannya bahwa proses seleksi yang ketat akan menghasilkan sosok yang mampu memperkuat tata kelola lembaga.
Baca Juga: Cak Imin Rencana Bebaskan Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan, Target Selesai Bulan Depan
“Kami percaya proses seleksi yang ketat dan objektif ini akan melahirkan calon-calon terbaik bangsa yang siap memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ke depan,” kata Indah.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk turut mengawasi jalannya seleksi agar tetap transparan dan akuntabel. Selain membuka kesempatan bagi pihak yang memenuhi syarat untuk mendaftar, publik diminta berperan sebagai pengamat agar proses perekrutan pejabat baru BPJS berjalan bersih dan berintegritas.
Seluruh syarat, tata cara pendaftaran, serta jadwal lengkap seleksi sudah bisa diakses melalui laman resmi https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April