- Kejaksaan Agung dikritik keras oleh lembaga De Jure karena dinilai tidak serius dan gagal mengeksekusi terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara
- Kejanggalan muncul karena Kejagung beralasan sulit menemukan Silfester, padahal yang bersangkutan dilaporkan masih aktif dan sering muncul di ruang publik serta media massa
- De Jure mendesak eksekusi segera dilakukan dan meminta Komisi Kejaksaan turun tangan untuk mengawasi kinerja jaksa
Suara.com - Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Sikap Kejagung ini memicu kritik keras dari kelompok masyarakat sipil yang menuding adanya praktik tebang pilih dalam menangani perkara.
Lembaga pemerhati hukum, Democratic Judicial Reform (De Jure), menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan kejanggalan ini. Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai Kejagung tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memvonis Silfester dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
"Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).
Reza menyayangkan alasan Kejagung yang mengaku kesulitan menemukan Silfester. Padahal, menurutnya, terpidana tersebut masih aktif dan bebas muncul di berbagai media massa.
Kondisi ironis ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik mengenai integritas dan independensi korps Adhyaksa. Sikap Kejaksaan ini seolah mengonfirmasi dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap individu tertentu.
Kasus ini berawal dari vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Silfester pada 30 Juli 2018 atas tuduhan fitnah yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan di Pilkada DKI 2017.
Putusan ini dikuatkan di tingkat banding, dan bahkan diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi. Namun, hingga kini eksekusi putusan tersebut masih menggantung.
Upaya hukum terakhir Silfester melalui Peninjauan Kembali (PK) pun telah resmi digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, tidak ada lagi alasan hukum yang dapat menunda eksekusi.
Menurut Reza, kasus Silfester menjadi bukti nyata bahwa kewenangan besar yang dimiliki Kejaksaan tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Baca Juga: Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
Ia menyoroti bagaimana institusi ini terkesan berhasrat memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, tanpa adanya perbaikan signifikan pada mekanisme check and balance.
"Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal," tegasnya.
Situasi ini, lanjut Reza, sangat berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, De Jure mendesak agar eksekusi terhadap Silfester segera dilaksanakan tanpa pandang bulu.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," pungkas Reza.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Nestl Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi, Dukung Upaya Pencegahan Stunting
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
NATO Retak: Trump Ngambek Spanyol Ogah Bantu Perang Lawan Iran
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang