- Kejaksaan Agung dikritik keras oleh lembaga De Jure karena dinilai tidak serius dan gagal mengeksekusi terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara
- Kejanggalan muncul karena Kejagung beralasan sulit menemukan Silfester, padahal yang bersangkutan dilaporkan masih aktif dan sering muncul di ruang publik serta media massa
- De Jure mendesak eksekusi segera dilakukan dan meminta Komisi Kejaksaan turun tangan untuk mengawasi kinerja jaksa
Suara.com - Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Sikap Kejagung ini memicu kritik keras dari kelompok masyarakat sipil yang menuding adanya praktik tebang pilih dalam menangani perkara.
Lembaga pemerhati hukum, Democratic Judicial Reform (De Jure), menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan kejanggalan ini. Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai Kejagung tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memvonis Silfester dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
"Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).
Reza menyayangkan alasan Kejagung yang mengaku kesulitan menemukan Silfester. Padahal, menurutnya, terpidana tersebut masih aktif dan bebas muncul di berbagai media massa.
Kondisi ironis ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik mengenai integritas dan independensi korps Adhyaksa. Sikap Kejaksaan ini seolah mengonfirmasi dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap individu tertentu.
Kasus ini berawal dari vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Silfester pada 30 Juli 2018 atas tuduhan fitnah yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan di Pilkada DKI 2017.
Putusan ini dikuatkan di tingkat banding, dan bahkan diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi. Namun, hingga kini eksekusi putusan tersebut masih menggantung.
Upaya hukum terakhir Silfester melalui Peninjauan Kembali (PK) pun telah resmi digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, tidak ada lagi alasan hukum yang dapat menunda eksekusi.
Menurut Reza, kasus Silfester menjadi bukti nyata bahwa kewenangan besar yang dimiliki Kejaksaan tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Baca Juga: Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
Ia menyoroti bagaimana institusi ini terkesan berhasrat memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, tanpa adanya perbaikan signifikan pada mekanisme check and balance.
"Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal," tegasnya.
Situasi ini, lanjut Reza, sangat berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, De Jure mendesak agar eksekusi terhadap Silfester segera dilaksanakan tanpa pandang bulu.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," pungkas Reza.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur