News / Nasional
Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:52 WIB
Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Chromebook, Selasa (10/6/2025). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa petinggi PT GoTo sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

  • Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi dokumen dan mengklarifikasi dugaan keterkaitan GoTo dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

  • Program pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Suara.com - Kejaksaan Agung angkat bicara soal pemeriksaan saksi terhadap para petinggi PT GoTo Gojek Tokopedia.

Pemeriksaan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi lewat pengadaan chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Adapun, petinggi PT GoTo yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni R selaku VP Treasurry PT GoTo Gojek Tokopedia dan RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena adanya sejumlah dokumen yang diperlukan tim penyidik.

Sebab, sejumlah indikasi keterkaitan di kasus chromebook belum bisa diperjelas pihak GoTo.

"Jadi kan ada beberapa keterangan yang belum bisa dijawab sambil dilengkapi oleh dokumen-dokumen, sambil membawa dokumen, itu saja informasinya," kata Anang kepada wartawan, dikutip Minggu (12/10/2025).

Anang menuturkan, kekinian tim penyidik masih didalami dugaan keterkaitan GoTo dengan perbuatan pidana Nadiem Makarim di kasus chromebook.

Meski demikian, Anang belum bisa memastikan pendalaman ini berkaitan dengan investasi ke GoTo yang masuk melalui Nadiem Makarim sebagai timbal balik pengadaan chromebook.

"Materi masuk ke sana saya tidak tahu, tapi yang jelas ada kaitannya dengan perkara Chromebook itu saja" tutur dia.

Baca Juga: Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 113 saksi, dalam dugaan korupsi ini. Dari ratusan saksi, Nadiem termasuk di dalamnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

Load More