-
Nadiem Makarim kalah dalam gugatan praperadilan melawan Kejagung.
-
Kubu Nadiem protes, sebut hakim tak uji substansi bukti.
-
Putusan dinilai hanya formalitas, bukan kemenangan substantif.
Suara.com - Meski kalah di praperadilan, Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim menyoroti 'kemenangan formalitas' Kejaksaan Agung.
Mereka mengeluhkan putusan hakim yang mengesahkan status tersangka tanpa pernah menguji atau menyebutkan secara spesifik alat bukti yang menjadi dasarnya.
Salah satu Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan kekecewaannya atas pertimbangan hakim yang dinilai tidak menyentuh substansi perkara.
Menurutnya, putusan tersebut hanya menjadi 'stempel' atas klaim penyidik.
“Hakim tidak menyatakan, tidak menyebutkan mengenai bagaimana alat bukti,” kata Dodi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Bukan Ujian Substantif
Dodi menjelaskan bahwa hakim hanya berpegang pada syarat formal minimal dua alat bukti, tanpa benar-benar memeriksa atau memverifikasi bukti apa yang sebenarnya dimiliki oleh Kejaksaan Agung.
"Hakim hanya menyebutkan bahwa di dalam penetapan tersangka cukup penyidik memiliki minimal 2 alat bukti tanpa mempersyaratkan alat bukti seperti apa, sepanjang alat bukti itu sesuai dengan 184 KUHAP, maka sudah dinilai penetapan tersangkanya sudah berdasarkan ketentuan dan sudah sah. Jadi tidak menyebut mengenai alat bukti yang mana," ungkapnya.
Protes ini menjadi puncak dari perlawanan hukum yang dilancarkan kubu Nadiem, yang sejak awal meragukan dasar penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menilai bahwa penahanan Nadiem telah sah menurut hukum pidana.
“Ya dengan adanya putusan (praperadilan) ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kata Anang.
Setelah ini, Anang mengaku, pihaknya bakal melanjutkan penyidikan hingga tuntas. Namun harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Dan ya kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara nanti dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek. Lalu, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD