- Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag dituntut masing-masing empat tahun penjara.
- Jaksa meyakini kelima terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan importir gula tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
- Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suara.com - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dituntut masing-masing empat tahun penjara. Jaksa meyakini kelima terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan importir gula tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Berikut adalah kelima terdakwa yang dituntut empat tahun penjara:
- Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
- Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
- Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total gabungan lebih dari Rp 337 miliar. Namun, jaksa menyatakan bahwa kewajiban uang pengganti tersebut telah diperhitungkan lunas karena seluruhnya telah disita oleh penyidik selama proses penyidikan.
Tuntutan empat tahun penjara ini lebih ringan dari ancaman maksimal karena adanya beberapa pertimbangan yang meringankan, antara lain para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan seluruh hasil korupsi.
Sebagai informasi, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan 11 tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ledakan Tabung Gas Guncang Taman Palem Lestari, Lansia Luka Bakar 70 Persen
-
Dicap Menyesatkan, Kritik Telak Pemuda Muhammadiyah Banten soal Tayangan Ponpes Xpose Trans7
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun di Cilincing
-
Janji Manis Trans7 Bikin Tayangan Khusus di Hari Santri, Bakal Diterima Ponpes Lirboyo?
-
Suara Ibu Indonesia Kritik Menu Junk Food Dalam MBG: Bikin Pikiran Anak Kacau
-
Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer
-
BGN Sebut Presiden Sudah Hitung Sendiri: Menu MBG Rp 10 Ribu Bisa Pakai Ayam dan Telur
-
Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok
-
Menteri Agama 'Turun Gunung' Mediasi Konflik Trans7 dan Ponpes Lirboyo
-
Menag Tanggapi Tayangan Ponpes Lirboyo di Trans7: Pesantren Tak Layak Dicap Buruk