- Fakta-fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
- Selain menyekap para korban, sindikat ini diduga menggunakan atribut kepolisian palsu untuk melancarkan aksinya.
- Di lokasi penyekapan, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, pelat dinas Polri palsu, dan seragam polisi.
Suara.com - Fakta-fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain menyekap para korban, sindikat ini diduga menggunakan atribut kepolisian palsu untuk melancarkan aksinya. Di lokasi penyekapan, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, pelat dinas Polri palsu, dan seragam polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa seluruh temuan tersebut kini tengah didalami asal-usulnya.
"Airsoft gun ini ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga kami masih lakukan pendalaman," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, pelat nomor dinas Polri yang terpasang di mobil para pelaku dipastikan palsu.
"Pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman, milik siapa seragam tersebut," ujarnya.
Penyidik kini mendalami apakah atribut-atribut ini digunakan untuk menipu dan mengintimidasi para korban.
Terungkap Berkat Keberanian Istri Korban
Kasus ini terungkap setelah istri salah satu korban, DJ, berhasil melarikan diri saat para penjaga tertidur pada Minggu (12/10) pagi. Ia kemudian berhasil mencapai Polda Metro Jaya dan membuat laporan.
Peristiwa ini sendiri bermula pada Sabtu (11/10) malam saat para korban dijebak dalam transaksi jual beli mobil di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah mentransfer uang muka Rp 49 juta, mereka langsung disekap, dibawa ke sebuah rumah di Pondok Aren, lalu disiksa dan diperas.
Baca Juga: Istri Korban Lolos Saat Penjaga Tertidur, Polisi Bongkar Sindikat Penyekapan Modus COD Mobil
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi, menangkap para pelaku, dan menyelamatkan tiga korban lainnya.
"Sembilan tersangka sudah ditetapkan, termasuk seorang perempuan berinisial N yang berperan sebagai koordinator lapangan dan memancing korban agar ikut," jelas Ade Ary.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Program Xpose Uncensored Resmi Disetop, DPR Minta Komdigi-KPI Audit Total Hak Siar Tran7
-
Chairul Tanjung Turun Gunung, Trans7 Resmi Hentikan Program Xpose Usai Dituding Lecehkan Kiai
-
Sentra Fauna Lenteng Agung Siap Gantikan Pasar Barito, Ini Pilihan Transportasi dan Cara Aksesnya!
-
Ramalan Jonan Terbukti! Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh, Mahfud MD Ungkap Borok Proyek Jokowi
-
KPK Buka Lowongan Kerja! Direktur Penyelidikan dan 5 Posisi Penting Dibuka untuk PNS
-
Cak Imin: Efisiensi Anggaran di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo Berdampak Luar Biasa
-
Trans7 Minta Maaf Usai Dianggap Lecehkan Kiai dan Pesantren: Program Kontroversial Dihentikan!
-
Potensi Jadi Tersangka! Terungkap Bentuk Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina
-
Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
-
Geger Kasus Ammar Zoni, DPR Panggil Ditjen PAS Bahas Peredaran Narkoba di Lapas