- Fakta-fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
- Selain menyekap para korban, sindikat ini diduga menggunakan atribut kepolisian palsu untuk melancarkan aksinya.
- Di lokasi penyekapan, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, pelat dinas Polri palsu, dan seragam polisi.
Suara.com - Fakta-fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain menyekap para korban, sindikat ini diduga menggunakan atribut kepolisian palsu untuk melancarkan aksinya. Di lokasi penyekapan, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, pelat dinas Polri palsu, dan seragam polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa seluruh temuan tersebut kini tengah didalami asal-usulnya.
"Airsoft gun ini ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga kami masih lakukan pendalaman," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, pelat nomor dinas Polri yang terpasang di mobil para pelaku dipastikan palsu.
"Pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman, milik siapa seragam tersebut," ujarnya.
Penyidik kini mendalami apakah atribut-atribut ini digunakan untuk menipu dan mengintimidasi para korban.
Terungkap Berkat Keberanian Istri Korban
Kasus ini terungkap setelah istri salah satu korban, DJ, berhasil melarikan diri saat para penjaga tertidur pada Minggu (12/10) pagi. Ia kemudian berhasil mencapai Polda Metro Jaya dan membuat laporan.
Peristiwa ini sendiri bermula pada Sabtu (11/10) malam saat para korban dijebak dalam transaksi jual beli mobil di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah mentransfer uang muka Rp 49 juta, mereka langsung disekap, dibawa ke sebuah rumah di Pondok Aren, lalu disiksa dan diperas.
Baca Juga: Istri Korban Lolos Saat Penjaga Tertidur, Polisi Bongkar Sindikat Penyekapan Modus COD Mobil
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi, menangkap para pelaku, dan menyelamatkan tiga korban lainnya.
"Sembilan tersangka sudah ditetapkan, termasuk seorang perempuan berinisial N yang berperan sebagai koordinator lapangan dan memancing korban agar ikut," jelas Ade Ary.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra