- Fakta-fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
- Selain menyekap para korban, sindikat ini diduga menggunakan atribut kepolisian palsu untuk melancarkan aksinya.
- Di lokasi penyekapan, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, pelat dinas Polri palsu, dan seragam polisi.
Suara.com - Fakta-fakta baru terungkap di balik kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain menyekap para korban, sindikat ini diduga menggunakan atribut kepolisian palsu untuk melancarkan aksinya. Di lokasi penyekapan, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, pelat dinas Polri palsu, dan seragam polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa seluruh temuan tersebut kini tengah didalami asal-usulnya.
"Airsoft gun ini ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga kami masih lakukan pendalaman," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, pelat nomor dinas Polri yang terpasang di mobil para pelaku dipastikan palsu.
"Pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman, milik siapa seragam tersebut," ujarnya.
Penyidik kini mendalami apakah atribut-atribut ini digunakan untuk menipu dan mengintimidasi para korban.
Terungkap Berkat Keberanian Istri Korban
Kasus ini terungkap setelah istri salah satu korban, DJ, berhasil melarikan diri saat para penjaga tertidur pada Minggu (12/10) pagi. Ia kemudian berhasil mencapai Polda Metro Jaya dan membuat laporan.
Peristiwa ini sendiri bermula pada Sabtu (11/10) malam saat para korban dijebak dalam transaksi jual beli mobil di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah mentransfer uang muka Rp 49 juta, mereka langsung disekap, dibawa ke sebuah rumah di Pondok Aren, lalu disiksa dan diperas.
Baca Juga: Istri Korban Lolos Saat Penjaga Tertidur, Polisi Bongkar Sindikat Penyekapan Modus COD Mobil
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi, menangkap para pelaku, dan menyelamatkan tiga korban lainnya.
"Sembilan tersangka sudah ditetapkan, termasuk seorang perempuan berinisial N yang berperan sebagai koordinator lapangan dan memancing korban agar ikut," jelas Ade Ary.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili