News / Nasional
Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Sebanyak 11 warga adat Maba Sangaji di Maluku Utara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan karena melindungi tanah ulayat dari tambang nikel PT Position. [Dok TAKI]
Baca 10 detik
  • Pengadilan memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang nikel PT Position di Halmahera Timur.
  • Kolalisi Masyarakat Sipil menilai vonis terhadap masyarakat adat Maba Sangaji ini menambah jumlah serangan atas masyarakat adat dalam membela hak-hak mereka.
  • Polisi menuduh warga adat melakukan tindakan premanisme dan membawa senjata tajam, padahal mereka hanya menggelar ritual adat.

     

Hukuman yang dijatuhkan hari ini, lanjut Hema, bukan hanya ketidakadilan bagi sebelas warga Maba Sangaji, tetapi juga tamparan bagi kemanusiaan di Indonesia. Negara seharusnya melindungi, bukan menghukum rakyat yang menjaga hutan dan air di wilayah mereka.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi lingkungan, advokasi hukum dan HAM, serta pembela hak masyarakat adat menuntut:

1. Pembebasan tanpa syarat bagi seluruh warga adat Maba Sangaji dari segala bentuk hukuman dan tuduhan pidana;

2. Pemulihan nama baik dan hak-hak hukum sebelas warga yang dikriminalisasi;

3. Penghentian segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah dan lingkungannya;

4. Peninjauan kembali Pasal 162 UU Minerba yang terbukti menjadi alat represi terhadap kebebasan berekspresi;

5. Tanggung jawab negara dan perusahaan tambang untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat adat Maba Sangaji.

Adapun 10 terdakwa divonis hukuman lima bulan penjara. Mereka adalah Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin m, Indrasani Ilham, Salsa Muhammad, Umar Manado, Nahrawi Salamudin, Julkadri Husen, Yasir Hi. Samar dan Hamim Djamal.

Mereka divonis bersalah melakukan tindak pidana perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam perkara ini para terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal dalam UU Minerba terkait perintangan kegiatan pertambangan.

Sementara itu, dalam sidang terpisah majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada Sahil Abubakar, selama lima bulan karena dinilai melakukan tindak pidana perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat.

Mereka juga didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 162 UU Minerba.

Load More