- Yang dihukum bukan PT Position yang merusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
- Polisi bukan hanya gagal secara independen, namun telah berubah fungsinya seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.
- Vonis hakim terhadap warga adat Maba Sangaji juga menampilkan pengingkaran terhadap peraturan-undangan yang melindungi pembela lingkungan hidup.
Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengecam keras vonis 5 bulan 8 hari penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji oleh Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara yang dijatuhkan pada Kamis (16/10/2025).
Koordinator Jatam, Melky Nahar dalam keterangan kepada Suara.com di Jakarta, mengatakan vonis ini menandai semakin tergerusnya keadilan hukum, karena yang dihukum bukanlah perusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
"Fakta lapangan menunjukkan kriminalisasi ini terjadi karena warga menentang aktivitas pertambangan nikel oleh PT Position, perusahaan yang telah merambah hutan adat, mencemari aliran sungai, dan merusak lahan pertanian masyarakat," beber Melky.
Tidak hanya itu, Melky juga menegaskan proses penegakan hukum terhadap para pejuang lingkungan ini termasuk pelanggaran dan pelanggaran prosedur.
"Berdasarkan temuan lapangan yang kami himpun, penangkapan terhadap 27 warga dilakukan saat mereka sedang menggelar ritual adat sebagai bentuk protes atas perusakan hutan oleh PT Position," terang dia.
"Di sini, Polisi bukan hanya gagal secara independen, namun telah berubah fungsinya seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang. Dalam proses interogasi, warga mengalami intimidasi, pemaksaan tanda tangan tanpa pendamping hukum, dan bahkan kekerasan fisik," imbuh dia.
Kejahatan semacam ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan pelanggaran HAM dan bentuk kriminalisasi ekologi atas rakyat yang menuntut keadilan.
Vonis hakim terhadap warga adat Maba Sangaji juga menampilkan pengingkaran terhadap peraturan-undangan yang melindungi pembela lingkungan hidup.
Dalam hukum positif Indonesia, hak warga negara untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan diakui dan dilindungi secara eksplisit melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP (Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat).
Baca Juga: Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer
Tiga perangkat hukum ini seharusnya menjadi bantalan perlindungan bagi masyarakat yang membela lingkungan, bukan menghukum mereka. Dengan mengabaikan regulasi-regulasi tersebut, pengadilan dan jaksa telah menegaskan bahwa hukum kini digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat dan mengukuhkan impunitas perusahaan.
"Vonis ini bukan hanya pukulan bagi warga Maba Sangaji, tapi juga sebuah peringatan bagi seluruh komunitas adat dan pembela lingkungan di Indonesia. Negara kini berperilaku seperti alat korporasi: hukum digunakan untuk melindungi penambang sambil menindas masyarakat adat yang menjaga bumi," kecam Melky.
Jatam menegaskan, apa yang terjadi di Maba Sangaji bukanlah suatu anomali, melainkan gejala penyalahgunaan hukum secara sistemik untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat.
Lebih lanjut Jatam menuntut 4 hal. Pertama agar Mahkamah Agung RI meninjau ulang vonis hakim PN Soasio dan memulihkan nama baik serta hak-hak 11 warga adat Maba Sangaji.
Kedua agar Kepolisian melakukan pemeriksaan internal terhadap aparat yang terlibat dalam penangkapan ilegal dan penggunaan fasilitas perusahaan tambang untuk operasi penegakan hukum.
Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup segera menjalankan amanat PermenLHK No. P.22/2018 dan memastikan mekanisme perlindungan nyata bagi pembela lingkungan hidup.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Satgas Sikat Tambang Ilegal di IKN, Ribuan Hektare Lahan Rusak Dipulihkan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?