Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025), menjatuhkan vonis 5 bulan 8 hari penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang PT Position di Halmahera Timur. [Dok TAKI]
Baca 10 detik
- Yang dihukum bukan PT Position yang merusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
- Polisi bukan hanya gagal secara independen, namun telah berubah fungsinya seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.
- Vonis hakim terhadap warga adat Maba Sangaji juga menampilkan pengingkaran terhadap peraturan-undangan yang melindungi pembela lingkungan hidup.
Terakhir, Presiden Republik Indonesia harus turun tangan langsung untuk menghentikan praktik kriminalisasi pembela lingkungan, mencabut izin penambangan PT Position di Halmahera Timur, serta memastikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial bagi masyarakat terdampak.
"Jika pemerintah tetap diam, maka vonis terhadap Maba Sangaji akan dicatat sebagai simbol betapa hukum di negeri ini tak lagi berdiri di sisi rakyat—melainkan di bawah kaki oligakri tambang," tutup Melky.
Komentar
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Satgas Sikat Tambang Ilegal di IKN, Ribuan Hektare Lahan Rusak Dipulihkan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri