-
- Seorang terapis berinisial RTA, diduga berusia 14 tahun, meninggal di Jakarta Selatan, memicu sorotan Kemen PPPA terkait dugaan eksploitasi anak.
- Dugaan eksploitasi ekonomi, seksual, dan tindak pidana perdagangan orang tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum dengan pendampingan Kemen PPPA.
- Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan anak dan berhati-hati terhadap modus pekerjaan atau pelatihan yang berisiko mengeksploitasi anak.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti dugaan eksploitasi anak dalam kasus kematian seorang terapis spa berinisial RTA, yang diduga masih berusia 14 tahun, di kawasan Jakarta Selatan.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta terus memantau perkembangan penyelidikan.
“Hingga saat ini, kronologi pasti meninggalnya korban masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Identitas pihak yang diduga terlibat juga belum diketahui,” ujar Arifah dalam keterangan resmi, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih mendalami dugaan adanya praktik eksploitasi anak maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
Berdasarkan analisis hukum awal, Kemen PPPA menilai ada indikasi kuat bahwa korban mengalami eksploitasi ekonomi maupun seksual.
Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, dugaan adanya unsur perdagangan orang juga menjadi perhatian serius. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku perekrutan, pengiriman, atau penampungan seseorang untuk tujuan eksploitasi.
“Jika benar adanya, maka seluruh bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Jakarta Jadi Role Model Perlindungan Perempuan dan Anak
Arifah juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam pengawasan dan pengasuhan anak agar mereka tidak terjerumus dalam situasi berisiko.
Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus eksploitasi yang kerap berkedok pekerjaan atau pelatihan, terutama di sektor hiburan, spa, dan pekerjaan rumah tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan