-
- Seorang terapis berinisial RTA, diduga berusia 14 tahun, meninggal di Jakarta Selatan, memicu sorotan Kemen PPPA terkait dugaan eksploitasi anak.
- Dugaan eksploitasi ekonomi, seksual, dan tindak pidana perdagangan orang tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum dengan pendampingan Kemen PPPA.
- Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan anak dan berhati-hati terhadap modus pekerjaan atau pelatihan yang berisiko mengeksploitasi anak.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti dugaan eksploitasi anak dalam kasus kematian seorang terapis spa berinisial RTA, yang diduga masih berusia 14 tahun, di kawasan Jakarta Selatan.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta terus memantau perkembangan penyelidikan.
“Hingga saat ini, kronologi pasti meninggalnya korban masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Identitas pihak yang diduga terlibat juga belum diketahui,” ujar Arifah dalam keterangan resmi, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih mendalami dugaan adanya praktik eksploitasi anak maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
Berdasarkan analisis hukum awal, Kemen PPPA menilai ada indikasi kuat bahwa korban mengalami eksploitasi ekonomi maupun seksual.
Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, dugaan adanya unsur perdagangan orang juga menjadi perhatian serius. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku perekrutan, pengiriman, atau penampungan seseorang untuk tujuan eksploitasi.
“Jika benar adanya, maka seluruh bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Jakarta Jadi Role Model Perlindungan Perempuan dan Anak
Arifah juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam pengawasan dan pengasuhan anak agar mereka tidak terjerumus dalam situasi berisiko.
Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus eksploitasi yang kerap berkedok pekerjaan atau pelatihan, terutama di sektor hiburan, spa, dan pekerjaan rumah tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal