- Penasihat hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo.
- Ia menilai proses hukum terlalu cepat karena laporan polisi, surat penyidikan, hingga penetapan tersangka hanya berselang satu hari.
- Tim hukum Delpedro pun menggugat langkah Polda Metro Jaya melalui praperadilan dan meminta proses hukum berjalan transparan serta independen.
Suara.com - Penasihat Hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen mempertanyakan ada atau tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
Pasalnya, dia menyoroti dasar penahanan Delpedro yaitu laporan polisi (LP) tertanggal 29 Agustus 2025 dan surat perintah penyidikan (sprindik) yang juga diterbitkan di hari yang sama. Kemudian, surat penetapan tersangka terbit pada keesokan harinya, yaitu 30 Agustus 2025.
“Dari lini masa tersebut, maka kami mencoba mengajukan persoalan untuk menilai apakah ada alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu dua alat bukti yang sah, yang diperoleh oleh pemohon dalam waktu satu hari proses penyidikan,” kata Penasihat Hukum Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Terbitnya sprindik pada tanggal yang sama dengan adanya LP juga disebut menimbulkan pertanyaan mengenai waktu kasus ini ada di tahap penyelidikan dan naik ke tahap penyidikan.
“Pemohon sulit menentukan kapan penyelidikan dilakukan dan kapan tahap tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyidikan,” ujar Penasihat Hukum Delpedro.
Dengan begitu, dia menyangsikan Polda Metro Jaya bisa mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
“Menurut pemohon, tidak memungkinkan apabila termohon memperoleh dua alat bukti sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka,” tandas Penasihat Hukum Delpedro.
Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain; Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.
“Ini juga komitmen nyata dan wujud jentelmen yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.
Menurutnya, praperadilan ini membuktikan Delpedro Cs menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril. Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.
“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.
Dituding Provokator
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan