- Penasihat hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo.
- Ia menilai proses hukum terlalu cepat karena laporan polisi, surat penyidikan, hingga penetapan tersangka hanya berselang satu hari.
- Tim hukum Delpedro pun menggugat langkah Polda Metro Jaya melalui praperadilan dan meminta proses hukum berjalan transparan serta independen.
Suara.com - Penasihat Hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen mempertanyakan ada atau tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
Pasalnya, dia menyoroti dasar penahanan Delpedro yaitu laporan polisi (LP) tertanggal 29 Agustus 2025 dan surat perintah penyidikan (sprindik) yang juga diterbitkan di hari yang sama. Kemudian, surat penetapan tersangka terbit pada keesokan harinya, yaitu 30 Agustus 2025.
“Dari lini masa tersebut, maka kami mencoba mengajukan persoalan untuk menilai apakah ada alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu dua alat bukti yang sah, yang diperoleh oleh pemohon dalam waktu satu hari proses penyidikan,” kata Penasihat Hukum Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Terbitnya sprindik pada tanggal yang sama dengan adanya LP juga disebut menimbulkan pertanyaan mengenai waktu kasus ini ada di tahap penyelidikan dan naik ke tahap penyidikan.
“Pemohon sulit menentukan kapan penyelidikan dilakukan dan kapan tahap tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyidikan,” ujar Penasihat Hukum Delpedro.
Dengan begitu, dia menyangsikan Polda Metro Jaya bisa mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
“Menurut pemohon, tidak memungkinkan apabila termohon memperoleh dua alat bukti sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka,” tandas Penasihat Hukum Delpedro.
Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain; Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Perlawanan Delpedro dan kawan-kawan yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.
“Ini juga komitmen nyata dan wujud jentelmen yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.
Menurutnya, praperadilan ini membuktikan Delpedro Cs menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril. Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.
“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.
Dituding Provokator
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Pertahanan Udara Bahrain Rontokkan 3 Rudal Iran, Situasi Teluk Persia Memanas
-
Jangan Cuma Elite, DPR Desak Rakyat Dilibatkan Jadi Mitra SPPG
-
Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN, Istana: Mari Kita Tunggu Hasil Kerja Jaksa
-
Pemakaman Ali Khamenei Digelar Juni, Jutaan Pelayat dari Berbagai Negara Diperkirakan Hadir
-
Sahroni: Anggaran BGN Jumbo, Pejabat Jadi Gelap Mata
-
Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit
-
Bandara Kuwait Lumpuh Total Dihantam Rudal Iran, Penerbangan Internasional Berhenti
-
Serapan Beras Bulog DIY Tembus 91 Persen, Stok Nasional Aman Tak Perlu Impor Lagi
-
Bukan di Istana, Prabowo Jamu Menlu Trkiye di Hambalang: Bahas Misi Rahasia untuk Palestina?
-
Bukan Tiba-tiba, Dudung Yakin Prabowo Sudah Lama Punya Niat Copot Kepala BGN