-
Masa penahanan eks Wamenaker Noel kembali diperpanjang KPK.
-
Penahanannya diperpanjang selama 40 hari untuk kedua kalinya.
-
Terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemenaker.
Suara.com - Harapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel untuk segera bebas pupus sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperpanjang masa penahanannya untuk kedua kali, sebuah langkah yang ditanggapi Noel dengan nada pasrah.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan administrasi, Noel memberikan respons singkat mengenai perpanjangan penahanannya.
"Perpanjangan (masa penahanan). Saya nggak ngerti 30 atau 40 (hari), yang penting diperpanjang lah,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian memberikan konfirmasi resmi. Ia menegaskan bahwa masa penahanan terhadap Noel diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Dalam perpanjangan kedua kali ini yaitu 30 hari kedepan terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November," ujar Budi.
Perpanjangan kedua ini mengindikasikan bahwa penyidik KPK masih membutuhkan waktu yang signifikan untuk mendalami dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
Sejumlah 10 orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres