News / Nasional
Rabu, 01 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
  • Kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan tujuh motor mewah itu dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
  • Sejauh ini KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan tujuh motor mewah itu dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur hari ini, Rabu (1/10/2025).

Adapun 25 mobil tersebyt terdiri dari empat Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny, dua Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, dua Hyundai Palisade, Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6, Suzuki 3K5FX, BMW 218i, dan Wuling.

Di sisi lain, tujuh motor yang juga dipindahkan ialah Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, Ducati Scrambler. Kendaraan itu dibawa menggunakan mobil towing dengan cara beriringan.

Penahanan 11 Tersangka

Sejauh ini KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!

Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More