News / Nasional
Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB
Ilustrasi lahan sawah. [Foto dok. ist]
Baca 10 detik
  • Azis secara penuh mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat larangan alih fungsi lahan sawah.
  • Ia mendesak agar seluruh proses rekomendasi dibuka secara digital dan dapat diaudit oleh masyarakat.
  • Larangan itu disebut wujud konkret semangat Presiden Prabowo dalam membangun kedaulatan pangan yang berakar di desa.

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan pentingnya perlindungan lahan sawah sebagai fondasi kedaulatan pangan dan ketahanan nasional.

Azis secara penuh mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat larangan alih fungsi lahan sawah, menyebutnya sebagai "peringatan keras" terhadap penyusutan lahan produktif akibat investasi dan urbanisasi.

Menurut Azis, meskipun data Kementerian ATR/BPN menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah, luasannya terus terancam. Pemerintah menargetkan 87 persen dari lahan tersebut dikunci menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun implementasinya masih terkendala.

"Akar masalah alih fungsi sawah tidak hanya soal izin, tetapi menyangkut sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah," ujar Azis dalam keterangannya diterima Suara.com, Sabtu (18/10/2025).

Ia menyoroti tumpang tindih antara peta nasional dan rencana daerah akibat belum selesainya pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di banyak daerah. Kondisi ini, kata Azis, memicu "praktik alih fungsi terselubung."

Azis juga menyoroti potensi penyalahgunaan dalam mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 (Pasal 12).

"Tanpa transparansi dan pengawasan publik, dapat menjadi pintu legal bagi konversi lahan yang seharusnya dilindungi," katanya.

Ia mendesak agar seluruh proses rekomendasi dibuka secara digital dan dapat diaudit oleh masyarakat.

Azis mengingatkan bahwa hilangnya setiap hektare sawah berarti kehilangan produksi, lapangan kerja, dan stabilitas harga pangan.

Baca Juga: Ini Alasan Tingkat Kepuasan Publik Tinggi Atas Kinerja Satu Tahun Wapres Gibran

"Indonesia tidak bisa bergantung pada impor beras selamanya," tegasnya.

Oleh karena itu, ia menilai kebijakan Presiden Prabowo sebagai langkah strategis untuk memastikan ketahanan pangan nasional yang mandiri.

Dari perspektif legislasi, Komisi II DPR RI, tempat Azis bertugas, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan LP2B dan LSD terintegrasi ke dalam sistem perizinan digital seperti OSS dan KKPR.

"Izin investasi harus tunduk pada peta ruang yang telah dilindungi secara hukum," kata Azis.

Komisi II juga mendorong moratorium penerbitan izin baru di atas lahan LSD hingga seluruh daerah menuntaskan sinkronisasi RTRW dan RDTR.

Selain regulasi, Azis menekankan pentingnya penguatan infrastruktur pendukung pertanian.

Load More