News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:08 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo [Youtube Refly Harun]
Baca 10 detik
  • Roy Suryo menuduh KPU Pusat melakukan "permufakatan jahat" dengan sengaja membuat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres
  • Pasal 18 Ayat (3) dalam PKPU tersebut diidentifikasi sebagai "karpet merah" atau aturan khusus yang memberikan pengecualian syarat ijazah SMA bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri
  • Roy Suryo juga menyoroti perubahan definisi "alumni" di AD/ART Kagama pada tahun 2014, yang menurutnya menunjukkan adanya "relasi kuasa" untuk mengakomodasi kepentingan tertentu

Perubahan yang terjadi pada tahun 2014 itu, menurutnya, mengubah definisi alumni dari yang semula harus lulus dan memiliki ijazah UGM, menjadi cukup hanya pernah terdaftar sebagai mahasiswa.

"Telah diubah tahun 2014, saat Jokowi menjadi presiden saat itu. Ini jelas menunjukkan adanya relasi kuasa yang terjadi dalam perubahan tersebut," ujarnya.

Roy menegaskan bahwa definisi alumni yang benar seharusnya merujuk pada lulusan sebuah institusi pendidikan, bukan sekadar pernah terdaftar.

Load More