News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:33 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]
Baca 10 detik
  • Seorang istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat tega memotong alat vital suaminya NI (35) hingga tewas kehabisan darah. 
  • Fakta-fakta mengerikan di balik tragedi KDRT ini terungkap dalam rekonstruksi 25 adegan yang digelar Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
  • Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari rumah sakit mengenai seorang pasien dengan luka yang tak wajar.

Dalam keadaan panik, HZ lantas  memasukkan potongan organ tersebut ke dalam kantong plastik. 

Keduanya kemudian berboncengan motor menuju rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Load More