News / Nasional
Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:07 WIB
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (setneg.go.id)
Baca 10 detik
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengonfirmasi tidak menyimpan salinan ijazah primer milik mantan Presiden Joko Widodo
  • Seorang peneliti menggugat ANRI karena ketiadaan dokumen tersebut menghambat penelitian akademisnya yang berstandar internasional
  • Kasus ini dinilai para pengamat bukan hanya soal keaslian ijazah semata, tetapi juga menyoroti potensi kelemahan serius dalam sistem administrasi

Suara.com - Misteri keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjadi polemik selama dua tahun terakhir kini memasuki babak baru yang semakin rumit. Fakta paling baru dan mengejutkan terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyimpanan dokumen bersejarah, ternyata tidak menyimpan salinan primer ijazah orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Tidak adanya dokumen krusial itu di ANRI memicu langkah hukum serius. Seorang Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, secara resmi menggugat ANRI atas kegagalan lembaga tersebut menyediakan salinan data primer ijazah Jokowi.

Sidang perdana atas sengketa informasi publik ini pun telah digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025), membuka kembali perdebatan yang belum juga usai.

Dalam persidangan, Bonatua menjelaskan urgensi kebutuhannya terhadap dokumen tersebut. Sebagai seorang peneliti yang tengah mengerjakan riset berstandar internasional, ia memerlukan data yang validasinya tidak diragukan. Ia menegaskan bahwa untuk penelitian sekelas Scopus, verifikasi data adalah kunci utama.

“Kelebihan peneliti Scopus dalam hal uji data bahwa uji data saya harus terverifikasi dan tervalidasi," ujarnya kepada Majelis KIP di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, ANRI adalah lembaga paling kredibel untuk mendapatkan salinan dokumen primer tersebut demi menjaga kualitas penelitiannya.

Ia berargumen bahwa dokumen sepenting ijazah seorang presiden seharusnya sudah beralih status dari arsip statis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi arsip negara di ANRI.

"Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI," ungkap Bonatua.

Ia menambahkan, penelitiannya menjadi tidak sempurna karena ANRI tidak dapat menyediakan dokumen yang ia butuhkan. Salinan ijazah yang sebelumnya didapat dari KPU dianggap tidak cukup kuat untuk mendukung validitas penelitiannya, karena yang dibutuhkan adalah salinan primer yang tersimpan sebagai arsip negara.

Baca Juga: Buntut Polemik Ijazah Jokowi, Saut Situmorang: Anak TikTok Sekarang Bilang Ngapain Sekolah

Di sisi lain, Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti persoalan ini dari sudut pandang transparansi dan akuntabilitas publik. Menurutnya, polemik yang berlarut-larut ini seharusnya bisa diselesaikan jika Jokowi bersikap terbuka.

“Semestinya soal ijazah ini, Jokowi cukup jujur saja. Apa betul ijazah asli atau tidak. Publik berhak mengetahui kebenaran ijazah tersebut,” ujar Ubedilah Badrun dalam Podcast To The Point Aja di YouTube Sindonews dikutip, Selasa (21/10/2025).

Ubedilah menilai, kegigihan tokoh-tokoh seperti Roy Suryo, dokter Tifa, hingga Rismon Sianipar dalam menelusuri kebenaran ijazah ini bukanlah tanpa alasan. Langkah mereka yang sampai menelusuri jejak dokumen ke KPU dan ANRI, bahkan berziarah ke makam ayahanda Jokowi, menandakan adanya persoalan serius yang perlu dijawab tuntas.

Menurutnya, kasus ini bukan lagi sekadar soal selembar ijazah, tetapi telah berkembang menjadi indikasi adanya masalah dalam tata kelola administrasi calon kepala daerah di Indonesia.

Sebelumnya, salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari KPU telah dikonfirmasi sama dengan versi yang selama ini beredar luas di media sosial. Namun, kesamaan ini tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai keberadaan dokumen asli atau salinan primernya yang seharusnya tersimpan di lembaga arsip negara.

Load More