- Relawan dan organisasi sayap Partai Golkar, seperti AMPI dan Pilar 08, melaporkan puluhan akun media sosial ke Bareskrim Polri
- Langkah hukum tersebut tidak membuat netizen takut, malah memicu fenomena "makin dilarang, makin menjadi-jadi,"
- Kasus ini menyoroti dilema antara penegakan hukum menggunakan UU ITE terkait pencemaran nama baik dan kebebasan berekspresi
Suara.com - Alih-alih mereda, unggahan meme yang menargetkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia justru makin menjadi-jadi dan bertebaran liar di berbagai platform media sosial. Fenomena ini terjadi setelah kelompok relawan dan organisasi sayap Partai Golkar secara resmi mengadukan puluhan akun ke Bareskrim Polri.
Langkah hukum ini dimotori oleh Relawan Pilar 08 dan DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), yang menganggap meme-meme tersebut telah menyerang kehormatan, martabat pribadi, serta institusi yang dipimpin Bahlil.
Mereka menuduh para pembuat dan penyebar meme telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 KUHP.
Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, menyatakan bahwa pihaknya merasa terpanggil untuk bertindak atas konten yang dinilai sudah tidak bisa ditoleransi. Sedikitnya 30 akun media sosial kini masuk dalam daftar aduan mereka.
"Kami selaku kader merasa terpanggil untuk 'mau apa sih' yang sebenarnya di-mau dari konten-konten media yang sebenarnya tidak bisa kita toleransi kan, atau kita memutuskan bahwa yang mereka laksanakan itu ya tidak bisa kita dibenarkan. Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30-an lebih," ujar Steven di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Meski demikian, Steven menjelaskan bahwa langkah yang diambil masih berupa pengaduan masyarakat (Dumas), karena delik pencemaran nama baik idealnya dilaporkan langsung oleh Bahlil sebagai pihak yang dirugikan. Namun, ia berharap polisi tetap menindaklanjuti aduan tersebut secara serius.
"Tadi kami ketemu teman-teman dari Siber dan mereka akan menindaklanjuti hasil Dumas kami dan nanti mereka akan teruskan. Misalnya itu masuk di dalam, harus mereka tingkatkan, dalam penyelidikan mereka akan lanjutkan," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengklaim telah menemukan pola pergerakan buzzer yang masif untuk menyebarkan meme tersebut.
Pihaknya secara spesifik mengadukan lima akun, yaitu akun X @hourly_absurd_2, @lantip, @mbakdeden, @txtdrjkt, serta akun Facebook Gosip Artis Indonesia. Menurutnya, konten yang disebar bukan lagi kritik, melainkan upaya pembunuhan karakter.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Progres Program Hilirisasi Minerba dan Energi
"Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer juga aktor intelektual serta pemodal untuk membuat gerakan masif tersebut yang sudah menjadi ancaman keamanan di Masyarakat dan mengganggu sistem Pemerintahan," kata Kanisius.
Ironisnya, ancaman jerat hukum ini justru memicu reaksi sebaliknya dari warganet. Di kolom komentar berbagai unggahan, banyak yang menyuarakan bahwa pelarangan hanya akan membuat netizen semakin tertantang.
Komentar seorang warganet yang berbunyi, "Semakin dilarang semakin menjadi," seolah menjadi rangkuman sempurna dari fenomena sosial ini.
Sementara puluhan akun kini diburu aparat, produksi dan penyebaran meme Bahlil terus bermunculan, seolah tak terpengaruh oleh ancaman pidana.
Berita Terkait
-
Bahlil Ungkap Progres Program Hilirisasi Minerba dan Energi
-
Realisasi Investasi ESDM 17,2 M Dolar AS Didominasi Migas
-
Bahlil Sebut B40 Telah Buat Hemat Devisa Negara Rp 93,43 Triliun
-
Belum Ada Laporan soal Dugaan Penghinaan Bahlil Lahadalia, Polda Metro Jaya: Baru Tahap Konsultasi
-
Bahlil Lahadalia Busung Lapar Sewaktu Kuliah, Apa Orang Dewasa Memang Bisa Mengalaminya?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM