- Relawan dan organisasi sayap Partai Golkar, seperti AMPI dan Pilar 08, melaporkan puluhan akun media sosial ke Bareskrim Polri
- Langkah hukum tersebut tidak membuat netizen takut, malah memicu fenomena "makin dilarang, makin menjadi-jadi,"
- Kasus ini menyoroti dilema antara penegakan hukum menggunakan UU ITE terkait pencemaran nama baik dan kebebasan berekspresi
Suara.com - Alih-alih mereda, unggahan meme yang menargetkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia justru makin menjadi-jadi dan bertebaran liar di berbagai platform media sosial. Fenomena ini terjadi setelah kelompok relawan dan organisasi sayap Partai Golkar secara resmi mengadukan puluhan akun ke Bareskrim Polri.
Langkah hukum ini dimotori oleh Relawan Pilar 08 dan DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), yang menganggap meme-meme tersebut telah menyerang kehormatan, martabat pribadi, serta institusi yang dipimpin Bahlil.
Mereka menuduh para pembuat dan penyebar meme telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 KUHP.
Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, menyatakan bahwa pihaknya merasa terpanggil untuk bertindak atas konten yang dinilai sudah tidak bisa ditoleransi. Sedikitnya 30 akun media sosial kini masuk dalam daftar aduan mereka.
"Kami selaku kader merasa terpanggil untuk 'mau apa sih' yang sebenarnya di-mau dari konten-konten media yang sebenarnya tidak bisa kita toleransi kan, atau kita memutuskan bahwa yang mereka laksanakan itu ya tidak bisa kita dibenarkan. Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30-an lebih," ujar Steven di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Meski demikian, Steven menjelaskan bahwa langkah yang diambil masih berupa pengaduan masyarakat (Dumas), karena delik pencemaran nama baik idealnya dilaporkan langsung oleh Bahlil sebagai pihak yang dirugikan. Namun, ia berharap polisi tetap menindaklanjuti aduan tersebut secara serius.
"Tadi kami ketemu teman-teman dari Siber dan mereka akan menindaklanjuti hasil Dumas kami dan nanti mereka akan teruskan. Misalnya itu masuk di dalam, harus mereka tingkatkan, dalam penyelidikan mereka akan lanjutkan," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengklaim telah menemukan pola pergerakan buzzer yang masif untuk menyebarkan meme tersebut.
Pihaknya secara spesifik mengadukan lima akun, yaitu akun X @hourly_absurd_2, @lantip, @mbakdeden, @txtdrjkt, serta akun Facebook Gosip Artis Indonesia. Menurutnya, konten yang disebar bukan lagi kritik, melainkan upaya pembunuhan karakter.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Progres Program Hilirisasi Minerba dan Energi
"Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer juga aktor intelektual serta pemodal untuk membuat gerakan masif tersebut yang sudah menjadi ancaman keamanan di Masyarakat dan mengganggu sistem Pemerintahan," kata Kanisius.
Ironisnya, ancaman jerat hukum ini justru memicu reaksi sebaliknya dari warganet. Di kolom komentar berbagai unggahan, banyak yang menyuarakan bahwa pelarangan hanya akan membuat netizen semakin tertantang.
Komentar seorang warganet yang berbunyi, "Semakin dilarang semakin menjadi," seolah menjadi rangkuman sempurna dari fenomena sosial ini.
Sementara puluhan akun kini diburu aparat, produksi dan penyebaran meme Bahlil terus bermunculan, seolah tak terpengaruh oleh ancaman pidana.
Berita Terkait
-
Bahlil Ungkap Progres Program Hilirisasi Minerba dan Energi
-
Realisasi Investasi ESDM 17,2 M Dolar AS Didominasi Migas
-
Bahlil Sebut B40 Telah Buat Hemat Devisa Negara Rp 93,43 Triliun
-
Belum Ada Laporan soal Dugaan Penghinaan Bahlil Lahadalia, Polda Metro Jaya: Baru Tahap Konsultasi
-
Bahlil Lahadalia Busung Lapar Sewaktu Kuliah, Apa Orang Dewasa Memang Bisa Mengalaminya?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung
-
BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas
-
Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong
-
Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN
-
Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat
-
Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?