- Sembilan dari 16 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan telah penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru.
- Untuk mengatasi krisis lahan ini, pemerintah menerapkan sistem makam tumpang sebagai solusi utama.
- Sistem ini memungkinkan satu petak makam digunakan untuk dua jenazah atau lebih dari keluarga yang sama.
Suara.com - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan mengumumkan bahwa sembilan dari 16 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayahnya telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak lagi menerima pemakaman baru. Untuk mengatasi krisis lahan ini, pemerintah menerapkan sistem makam tumpang sebagai solusi utama.
Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman, Arwin Adlin Barus, merinci kesembilan TPU yang telah penuh tersebut, yakni TPU Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko.
"Kondisi ini menjadi tantangan serius, mengingat TPU besar lainnya seperti Menteng Pulo, Jeruk Purut, dan Tanah Kusir juga telah terisi lebih dari 95 persen," ujar Arwin saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Akibatnya, warga yang hendak melakukan pemakaman baru kini diarahkan untuk menggunakan opsi pemakaman tumpang, yaitu memakamkan jenazah di atas makam anggota keluarga yang sudah ada sebelumnya.
"Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi utama untuk mengatasi keterbatasan lahan TPU," tegasnya.
Arwin menjelaskan, kebijakan ini legal dan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Sistem ini memungkinkan satu petak makam digunakan untuk dua jenazah atau lebih dari keluarga yang sama, dengan syarat-syarat tertentu.
"Model ini memungkinkan satu petak makam digunakan kembali oleh anggota keluarga yang sama," ucapnya.
Adapun syarat utama untuk melakukan pemakaman tumpang adalah:
- Jenazah sebelumnya telah dimakamkan minimal selama tiga tahun.
- Harus mendapatkan izin resmi dari ahli waris jenazah yang pertama.
- Penempatan jenazah baru dilakukan di atas atau di samping jenazah lama dengan jarak aman, tanpa membuka atau merusak jenazah yang sudah ada.
Baca Juga: Jakarta Krisis Lahan Kuburan! Pramono Pertimbangkan Pemakaman Vertikal
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan