News / Nasional
Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso (tengah) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Baca 10 detik
  • Sebanyak 150 anak dijadikan kurir narkoba oleh jaringan pengedar sepanjang Januari–Oktober 2025.
  • Polri menegaskan proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dengan diskresi hukum.
  • Total 38.934 kasus narkoba terungkap dan 197,71 ton barang bukti berhasil disita.

Suara.com - Fenomena mengejutkan muncul di tengah upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat 150 anak terlibat dalam kasus narkoba.

Temuan ini mengungkap pola baru di mana anak-anak dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa para bandar narkoba sengaja menjadikan anak di bawah umur sebagai kurir karena dianggap lebih mudah lolos dari jerat pidana.

“Pinter orang ya. Pakai kurir anak-anak, iya nggak? Supaya gampang lepas, pidana anak,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Meski begitu, Eko menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memproses setiap kasus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia memastikan pemberian diskresi hukum tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam peredaran narkoba yang kini makin meluas.

Ia menilai fenomena ini sebagai sinyal bahaya bagi masa depan generasi muda.

“Anak-anak juga pelakunya, ini sangat miris. Kalau ini kita lanjutkan, tentunya sangat membahayakan kita semua,” kata Syahardiantono.

Baca Juga: Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape

Ia menyerukan agar pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat memperkuat kolaborasi dalam pendidikan antinarkoba sejak usia dini untuk mencegah keterlibatan anak dalam jaringan kriminal.

Puluhan Ribu Kasus Narkoba Terungkap

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia mencatat hasil penegakan hukum signifikan sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Dalam periode itu, terdapat 38.934 kasus narkoba yang berhasil diungkap, dengan 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 51.706 tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 157 warga negara asing (WNA). Dari total tersangka WNI, 150 di antaranya adalah anak-anak.

"Ada anak-anak, 150 anak,” ungkap Syahdiantono.

Load More