News / Nasional
Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Presiden RI ke-2 Soeharto. [Ilustrasi/Ema]
Baca 10 detik
  • Amnesty Internasional Indonesia menegaskan Soeharto tidak layak mendapat gelar pahlawan nasional karena sejarah pelanggaran HAM di masa pemerintahannya.
  • Direktur Eksekutif Usman Hamid menyebut pencalonan Soeharto sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat dan berpotensi menutup era reformasi.
  • Koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah fokus menyelesaikan kasus HAM masa lalu, bukan memberi penghargaan kepada pelaku pelanggaran.
 
 

40 nama calon pahlawan nasional itu diantaranya Presiden kedua, Soeharto.

Koalisi masyarakat sipil telah menentang keras pencalonan nama Soeharto karena terjadi berbagai pelanggaran hak asasi manusia selama 32 tahun kepemimpinannya.

Daftar tersebut juga memuat beberapa nama tokoh, seperti aktivis buruh Marsinah, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Menteri Pertahanan Keamanan M Jusuf, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

Beberapa ulama juga masuk dalam daftar, di antaranya ulama asal Bangkalan, Syaikhona Muhammad Kholil, mantan Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri, dan KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang.

Load More