- Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan berhati-hati.
- Ia mengatakan BPK adalah institusi yang berhak melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan pemerintah provinsi.
- Dedi menekankan pentingnya kinerja keuangan yang baik agar setiap belanja daerah bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan pandangannya mengenai transparansi pengelolaan kas pemerintah provinsi dan prosedur pembayaran proyek infrastruktur.
Melalui unggahan di akun pribadinya, @dedimulyadi71, Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan berhati-hati.
"Hari ini, perjalanan menuju kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memberikan kepastian apakah alur kas pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah benar atau tidak," ujar Dedi Mulyadi, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa BPK adalah institusi yang berhak melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan pemerintah provinsi.
"Secara politik, kita bertanggung jawab terhadap DPR. Secara faktual dan sosial politik kita juga bertanggung jawab terhadap masyarakat. Secara administratif, BPK menentukan benar dan salahnya pengelolaan keuangan," kata dia.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kinerja keuangan yang baik agar setiap belanja daerah bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Ia kemudian menyoroti berbagai kegiatan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, termasuk pembangunan dan pelebaran jalan, pembuatan drainase, serta pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) dan CCTV.
Mengenai pembayaran proyek, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan ini belum bisa dilakukan pembayaran 100 persen karena pekerjaannya belum selesai.
"Ini paling diberikan sebesar DP 30 persen," tegasnya.
Baca Juga: Profil Tirto Utomo, Pendiri Aqua Sekaligus Pelopor Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia
Ia juga menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
"Kenapa tidak dibayarkan langsung 100 persen? Karena kalau dibayarkan langsung 100 persen, kalau pekerjaan tidak selesai dan tidak berkualitas, maka pihak pembayar, baik kepala PU-nya, penyelenggara kegiatannya, maupun pemegang kas pemerintah provinsi yang melakukan pembayarannya, bisa dikenakan sanksi pidana," paparnya.
Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana korupsi, yaitu memperkaya orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, Dedi Mulyadi menekankan bahwa alur keuangan harus berjalan seimbang.
"Belanja harus tepat untuk kepentingan masyarakat, pengeluaran tetap harus hati-hati, karena pemegang kas itu memiliki konsekuensi politik," pungkasnya.
Reporter: Safelia Putri
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Pabrik AQUA di Mana? Disidak KDM dan Diduga Bohong soal Sumber Air Pegunungan
-
Profil Tirto Utomo, Pendiri Aqua Sekaligus Pelopor Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia
-
Menguak Asal-usul Air Mineral Aqua, yang Disorot Imbas Konten Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter