- Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan berhati-hati.
- Ia mengatakan BPK adalah institusi yang berhak melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan pemerintah provinsi.
- Dedi menekankan pentingnya kinerja keuangan yang baik agar setiap belanja daerah bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan pandangannya mengenai transparansi pengelolaan kas pemerintah provinsi dan prosedur pembayaran proyek infrastruktur.
Melalui unggahan di akun pribadinya, @dedimulyadi71, Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan berhati-hati.
"Hari ini, perjalanan menuju kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memberikan kepastian apakah alur kas pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah benar atau tidak," ujar Dedi Mulyadi, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa BPK adalah institusi yang berhak melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan pemerintah provinsi.
"Secara politik, kita bertanggung jawab terhadap DPR. Secara faktual dan sosial politik kita juga bertanggung jawab terhadap masyarakat. Secara administratif, BPK menentukan benar dan salahnya pengelolaan keuangan," kata dia.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kinerja keuangan yang baik agar setiap belanja daerah bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Ia kemudian menyoroti berbagai kegiatan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, termasuk pembangunan dan pelebaran jalan, pembuatan drainase, serta pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) dan CCTV.
Mengenai pembayaran proyek, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan ini belum bisa dilakukan pembayaran 100 persen karena pekerjaannya belum selesai.
"Ini paling diberikan sebesar DP 30 persen," tegasnya.
Baca Juga: Profil Tirto Utomo, Pendiri Aqua Sekaligus Pelopor Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia
Ia juga menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
"Kenapa tidak dibayarkan langsung 100 persen? Karena kalau dibayarkan langsung 100 persen, kalau pekerjaan tidak selesai dan tidak berkualitas, maka pihak pembayar, baik kepala PU-nya, penyelenggara kegiatannya, maupun pemegang kas pemerintah provinsi yang melakukan pembayarannya, bisa dikenakan sanksi pidana," paparnya.
Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana korupsi, yaitu memperkaya orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, Dedi Mulyadi menekankan bahwa alur keuangan harus berjalan seimbang.
"Belanja harus tepat untuk kepentingan masyarakat, pengeluaran tetap harus hati-hati, karena pemegang kas itu memiliki konsekuensi politik," pungkasnya.
Reporter: Safelia Putri
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Pabrik AQUA di Mana? Disidak KDM dan Diduga Bohong soal Sumber Air Pegunungan
-
Profil Tirto Utomo, Pendiri Aqua Sekaligus Pelopor Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia
-
Menguak Asal-usul Air Mineral Aqua, yang Disorot Imbas Konten Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Mensos Akui Masih Ada Daerah Terisolasi di Sumatra, Tapi Pasokan Logistik Mulai Teratasi