News / Nasional
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi Google Indonesia. [Suara.com/Tivan Rahmat].
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memanggil PT Google Indonesia untuk memberikan keterangan tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi program digitalisasi Kemendikbudristek.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas lima tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  • Kasus bantuan laptop senilai Rp9,3 triliun ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dan kini tengah jadi sorotan publik.

Suara.com - Kejaksaan Agung buka suara terkait pemeriksaan PT Google Indonesia yang belakangan terus dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

PT Google Indonesia berulang kali, mondar-mandir diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Saat disinggung soal apakah dalam perkara ini bakal ada tersangka korporasi, pihak Kejaksaan belum bisa memberikan infirmasi yang detail.

“Sampai saat ini belum. Masih diminta sebagai keterangan, sebagai saksi untuk melengkapi beberapa berkas,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat di Kantornya, Jumat (24/10/2025).

Ia menyebut, pemanggilan Google Indonesia hanya untuk melengkapi keterangan dan pemberkasan terhadap kelima tersangka.

“Kan tersangkanya ada 5, kan beberapa yang kurang dilengkapi gitu aja. Keterangana-keterangan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Anang juga sempat disinggung mengenai keterlibatan para vendor dalam perkara ini, namun, ia menyebut saat ini pihaknya tengah fokus terhadap 5 orang yang telah dijerat sebagai tersangka.

“Itu nanti penyidik. Sementara yang jelas penyidikan masih berfokus kepada 5 dulu, tersangka ya. Termasuk NM, itu aja, kita fokuskan di situ dulu, penyidik,” ungkapnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, dan Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Baca Juga: Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

Load More