- Kejaksaan Agung memanggil PT Google Indonesia untuk memberikan keterangan tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi program digitalisasi Kemendikbudristek.
- Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas lima tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Kasus bantuan laptop senilai Rp9,3 triliun ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dan kini tengah jadi sorotan publik.
Suara.com - Kejaksaan Agung buka suara terkait pemeriksaan PT Google Indonesia yang belakangan terus dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
PT Google Indonesia berulang kali, mondar-mandir diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Saat disinggung soal apakah dalam perkara ini bakal ada tersangka korporasi, pihak Kejaksaan belum bisa memberikan infirmasi yang detail.
“Sampai saat ini belum. Masih diminta sebagai keterangan, sebagai saksi untuk melengkapi beberapa berkas,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat di Kantornya, Jumat (24/10/2025).
Ia menyebut, pemanggilan Google Indonesia hanya untuk melengkapi keterangan dan pemberkasan terhadap kelima tersangka.
“Kan tersangkanya ada 5, kan beberapa yang kurang dilengkapi gitu aja. Keterangana-keterangan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Anang juga sempat disinggung mengenai keterlibatan para vendor dalam perkara ini, namun, ia menyebut saat ini pihaknya tengah fokus terhadap 5 orang yang telah dijerat sebagai tersangka.
“Itu nanti penyidik. Sementara yang jelas penyidikan masih berfokus kepada 5 dulu, tersangka ya. Termasuk NM, itu aja, kita fokuskan di situ dulu, penyidik,” ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, dan Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Baca Juga: Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan
Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?