News / Metropolitan
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!
Baca 10 detik
  • Pelarian RA akhirnya terhenti usai polisi mengedus lokasi persembunyiannya
  • RA ditangkap karena menggasak motor dan HP milik pacarnya saat check in di hotel
  • Pelaku sempat kabur ke Yogyakarta usai 

Suara.com - Pelarian pria berinisial RA (25) berakhir usai ditangkap polisi. RA sempat kabur usai menggasak sepeda motor dan ponsel milik pacarnya.

Aksi pencurian itu dilakukan saat dirinya sedang check in dengan korban di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti membeberkan detik-detik penangkapan RA setelah melarikan diri.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada 15 September 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit motor dan satu ponsel saat menginap bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada 3 September 2025.

"Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur," ujar Bima dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

Setelah itu, diketahui pelaku menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dan memperoleh uang sekitar Rp5 juta.

Uang itu lalu digunakan pelaku untuk pindah ke Yogyakarta selama satu minggu. Namun setelah kehabisan uang dan gagal mendapatkan pekerjaan, pelaku kembali ke Jakarta.

"Pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial untuk meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban. Namun setelah uang ditransfer, motor tidak dikembalikan," ucap Bima.

Setela lokasi pencuriannya diketahui, polisi lalu meringkus RA di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10) malam.

Baca Juga: Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah

"Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah," tutur Bima.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan.

Atas ulahnya itu, RA kini di penjara. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman lima tahun penjara lebih.

Load More