- Pelarian RA akhirnya terhenti usai polisi mengedus lokasi persembunyiannya
- RA ditangkap karena menggasak motor dan HP milik pacarnya saat check in di hotel
- Pelaku sempat kabur ke Yogyakarta usai
Suara.com - Pelarian pria berinisial RA (25) berakhir usai ditangkap polisi. RA sempat kabur usai menggasak sepeda motor dan ponsel milik pacarnya.
Aksi pencurian itu dilakukan saat dirinya sedang check in dengan korban di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti membeberkan detik-detik penangkapan RA setelah melarikan diri.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada 15 September 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit motor dan satu ponsel saat menginap bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada 3 September 2025.
"Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur," ujar Bima dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).
Setelah itu, diketahui pelaku menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dan memperoleh uang sekitar Rp5 juta.
Uang itu lalu digunakan pelaku untuk pindah ke Yogyakarta selama satu minggu. Namun setelah kehabisan uang dan gagal mendapatkan pekerjaan, pelaku kembali ke Jakarta.
"Pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial untuk meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban. Namun setelah uang ditransfer, motor tidak dikembalikan," ucap Bima.
Setela lokasi pencuriannya diketahui, polisi lalu meringkus RA di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10) malam.
Baca Juga: Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
"Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah," tutur Bima.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan.
Atas ulahnya itu, RA kini di penjara. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman lima tahun penjara lebih.
Berita Terkait
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Tega Banget! Pria di Jagakarsa Maling di Rumah Tetangga, Begini Ending-nya usai Kain Sprei Copot
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
UU HAM Akan Direvisi Setelah 26 Tahun: Benarkah Sudah Usang?
-
Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ
-
DPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Anggaran Bareng Menhan dan Panglima TNI
-
Bantah Kena OTT KPK, Eks Wamenaker Noel: Operasi Tipu-tipu
-
Eks Wamenaker Noel Klaim Dapat Info A1: Hati-hati Pak Purbaya Akan Dinoelkan!
-
Prabowo Tidak Peduli Palestina? Kritik Analis Celios soal RI Gabung Dewan Perdamaian
-
Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi
-
Fakta Pilu Longsor Bandung Barat: 17 Jenazah Dikenali, Seribu Personel Berjibaku Cari 65 Korban
-
Jalan Jakarta Dikepung Lubang Usai Hujan Deras, Pramono: Sampai 27 Januari Belum Bisa Diperbaiki