News / Nasional
Senin, 27 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh ke tahap penyelidikan. 
  • Langkah ini diambil menyusul tudingan adanya penggelembungan anggaran atau mark-up yang sebelumnya dilontarkan oleh Mahfud MD.
  • KPK pada 16 Oktober 2025 lalu telah mengimbau Mahfud MD atau siapa pun yang memiliki informasi awal untuk menyampaikan laporan resmi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh ke tahap penyelidikan. Langkah ini diambil menyusul tudingan adanya penggelembungan anggaran atau mark-up yang sebelumnya dilontarkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Saat ini sudah tahap penyelidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Meski demikian, Asep belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penyelidikan yang sedang berjalan tersebut.

Berawal dari Pernyataan Mahfud MD

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Mahfud MD dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube-nya beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, Mahfud mengungkap adanya dugaan mark-up anggaran yang signifikan dalam proyek strategis nasional itu.

"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar AS. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat," kata Mahfud dalam video tersebut.

Menanggapi pernyataan itu, KPK pada 16 Oktober 2025 lalu telah mengimbau Mahfud MD atau siapa pun yang memiliki informasi awal untuk menyampaikan laporan resmi.

"KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi, silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran yang tersedia," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat itu.

Budi menjelaskan bahwa setiap laporan akan dipelajari dan dianalisis untuk menentukan apakah terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK sebelum ditindaklanjuti. Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyelidikan, artinya KPK telah menemukan adanya indikasi awal peristiwa pidana.

Baca Juga: Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem

Load More